Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Soal Biaya Bangunan dan Uang LKS di MAN 1 Kragilan, Pihak Sekolah Nyatakan Bukan Pungli, Kepala Kemenag Kab Serang Tanggapi Soal ini

Rabu, 22 Februari 2023 | Februari 22, 2023 WIB Last Updated 2023-02-22T07:12:38Z


SWARABANTEN- 
Para orang tua siswa-siswi yang anaknya sekolah di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Kragilan Kabupaten Serang  mengeluh.


Pasalnya, selain harus membayar uang bangunan, para orang tua siswa juga harus membeli Lembar Kerja Siswa (LKS) di sekolah setiap persemester.

Untuk biaya bangunan  anak masuk kelas 1 sebesar Rp2 juta. Naik ke kelas 2 sebesar Rp1,5 juta rupiah dan naik ke kelas 3 sebesar Rp1,5 juta rupiah. Untuk uang LKS sebesar Rp. 250 ribu rupiah tiap persemester 


Berkaitan dengan uang bangunan dan uang LKS tersebut, sejumlah orang tua, mengatakan keberatan.


Mereka menilai, hal tersebut, sangat memberatkan dan membebankan kepada  para orang tua siswa yang anaknya sekolah ini. Padahal, kata mereka, sekolah ini notabennya sekolah negeri bukan swasta.


"Kepada Kandepag Kabupaten Serang dan Kemenag Provinsi Banten, kami minta mengevaluasi manajemen sekolah ini," ujar perwakilan orang tua siswa, yang namamanya minta tak disebutkan.


Momon Andriwinata Kepala MAN 1 Kragilan saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pekan lalu, menyuruh awak media menemui wakil kepala sekolah.


"Maaf saya sedang ada rapat di kKantor Depag, temuin aja pa Waka, karena sama saja pa Waka kepanjangan tangan dari saya," ujarnya.


Saipulloh, selaku wakil Kepala Madrasah mengakui apa adanya soal pungutan uang bangunan sebesar Rp2 juta rupiah dan Rp1,5 untuk kelas 2 dan kelas 3 


Ia juga mengakui pungutan uang LKS sebesar Rp. 250 ribu rupiah.


"Memang benar adanya," ujarnya.


Namun demikian, Saipulloh tidak terima kalau uang pungutan tersebut dikategorikan pungutan liar atau pungli.


"Itu bukan pungli pak. Uang tersebut hasil kesepakatan para orang tua siswa dan komite sekolah pada saat rapat antara orang tua siswa dengan komite," ujarnya


"Itu hasil kesepakan pada saat musyawarah antar para orang tua siswa dengan pihak komite sekolah dan saya tidak terima kalau itu dikatakan pungli," tandasnya.


Sementara, A. Rifaudin, Kandepag Kabupaten Serang saat dikonfirmasi terkait adanya pungutan uang bangunan, tidak mau memberikan komentar apapun.


Namun, saat di konfirmasi adanya pungutan buku LKS, ia sangat menyayangkan kepada pihak sekolah yang masih menjual LKS, karena di sekolah sudah ada buku.


Penjualan LKS menurut Rafiudin, tidak mencerminkan kreatifitas guru disekolah.


"Kalaupun di sekolah membuat LKS kepada siswa, itu sifatnya hasil karya para guru itu sendiri, bukan beli jadi dari pihak perusahaan. (Nurhasan)