
SWARABanten.com - Kapolda Banten Irjen
Pol Agung Sabar Santoso melalui Wakapolda Banten Brigjen Pol Tomex Korniawan
mengatakan, bahwa Polda Banten siap mendukung kebijakan yang akan dilakukan
Pemprov Banten terkait PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar).
Rencananya, PSBB akan dilakukan di wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang
dan Kota Tangerang Selatan.
Sebelumnya, Gubernur Banten Wahidin Halim menyatakan, PSBB berlaku mulai Sabtu
18 April 2020 pukul 00.01 Wib. Keputusan PSBB ini ditetapkan dalam rapat yang
dipimpin Gubernur Banten Wahidin Halim, Senin (13/4/2020) di rumah dinasnya
Kota Serang. Sebelum PSBB, akan lebih dulu dilakukan sosialisasi kepada
masyarakat.
Terkait rencana PSBB ini, Danrem 064/MY Kolonel Inf Windiyatno bahwa Korem 064
Maulana Yusuf siap mendukung kebijakan Pemprov Banten.
Rapat PSBB membahas teknis pelaksanaan, cara bertindak, tugas pokok dan
kewenangan masing-masing stakeholder dalam penerapan PSBB.
Dalam rapat, Gubernur
Wahidin Halim juga memaparkan langkah yang telah dilakukan oleh Pemprov Banten
dalam menangani pandemi Covid-19 di Banten.
Keputusan PSBB ini untuk menindaklanjuti Keputusan Menteri Kesehatan RI nomor
HK.01.07/MENKES/249/2020 Tanggal 12 April 2020 tentang penetapan Pembatasan
Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan
Kota Tangerang Selatan.
Rapat yang dipimpin Gubernur Wahidin Halim ini juga dihadiri Wakapolda Banten
Brigjen Pol Tomex Korniawan, Danrem 064/MY Kolonel Inf Windiyatno, Karo Ops
Polda Banten Kombes Pol Aminuddin Roemtaat, dan Kabidhumas Polda Banten Kombes
Pol Edy Sumardi.
Selain itu, Ketua DPRD Banten Andra Soni, Sekda Banten Al Muktabar, Ketua MUI
Banten KH. M. Romli, Rektor Untirta Prof. Dr. H. Fattah serta unsur Forkopimda
Banten. (Uc/red)