SwaraBanten.com - Sebagai tindak lanjut atas pelaporan PAC Partai Demokrat Kecamatan Ciomas,
ihwal dugaan pelanggaran UUD 10 tahun 2016 tentang Pilkada pasal 71 ayat (1)
dan ayat (3) kepada Bawaslu Kabupaten Serang yang dilakukan pertahana, Badan
Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang, telah memanggil sejumlah terlapor
pada Senin (24/8/2020).
Bupati Serang Hj Tatu Chasanah, yang juga sebagai bakal
calon Bupati pada Pemilukada Kab Serang 2020 sebagai pihak terlapor, kemarin
tidak memenuhi panggilan Bawaslu Kabupaten Serang, hanya oleh kuasa hukumnya. Sementara,
Wakil Bupati Serang, Pandji Tirtayasa sebagai bakal Calon wakil Bupati petahana,
memenuhi panggilan tersebut.
Dikutip dari Banpos.co, Pandji tiba di Sekretariat Bawaslu
Kabupaten Serang pada pukul 13.30 WIB. Pemeriksaan dilakukan selama dua jam,
dengan diberikan beberapa pertanyaan yang berkaitan dengan laporan yang
disampaikan kepada Bawaslu.
“Untuk hasilnya kami belum bisa sampaikan. Karena kami belum
menyampaikan di forum pleno, karena Pleno ini kan keputusan terakhir,” katanya.
Menurut Ketua Bawaslu Kabupaten Serang, Yadi, bahwa
pemanggilan terlapor tidak boleh diwakilkan. Sehingga pihaknya kemudian
melayangkan surat pemanggilan kepada Tatu untuk kedua kalinya, dengan harapan
hari ini, Selasa (25/8/2020), Tatu dapat memenuhi panggilan untuk memberikan
klarifikasi.
“Kami tidak bisa proses lebih lanjut sebelum semua terlapor
memberikan klarifikasi. Harus yang bersangkutan langsung yang memberikan
keterangan,” ujar Yadi, kepada wartawan, di Sekretariat Bawaslu Kabupaten
Serang di Jl.Raya Palka Palima, Desa Sindangsari, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten
Serang, Senin (24/8/2020).
Yadi mengatakan, bahwa pihaknya akan memperoses perkara
sejak terregister tertanggal 22 Agustus 2020, hingga batas waktu yang tidak
ditentukan. Pihaknya juga akan melakukan upaya proses yang sesuai dengan
Perbawaslu nomor 14 tahun 2017.
“Biasanya sebelum lima hari sudah selesai. Nanti setelah
pembahasan akan diumumkan. Rencana hari ini dilakukan pembahasan, karena Bu
Tatu tidak menghadiri klarifikasi jadi mundur pembahasannya,” katanya. (tm)