Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Untuk Klarifikasi, Hari Ini Bawaslu Kabupaten Serang Kembali Panggil Tatu

Selasa, 25 Agustus 2020 | Agustus 25, 2020 WIB Last Updated 2020-08-25T00:08:56Z

SwaraBanten.com - Sebagai tindak lanjut atas pelaporan PAC Partai Demokrat Kecamatan Ciomas, ihwal dugaan pelanggaran UUD 10 tahun 2016 tentang Pilkada pasal 71 ayat (1) dan ayat (3) kepada Bawaslu Kabupaten Serang yang dilakukan pertahana, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang, telah memanggil sejumlah terlapor pada Senin (24/8/2020).

Bupati Serang Hj Tatu Chasanah, yang juga sebagai bakal calon Bupati pada Pemilukada Kab Serang 2020 sebagai pihak terlapor, kemarin tidak memenuhi panggilan Bawaslu Kabupaten Serang, hanya oleh kuasa hukumnya. Sementara, Wakil Bupati Serang, Pandji Tirtayasa sebagai bakal Calon wakil Bupati petahana, memenuhi panggilan tersebut.

Dikutip dari Banpos.co, Pandji tiba di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Serang pada pukul 13.30 WIB. Pemeriksaan dilakukan selama dua jam, dengan diberikan beberapa pertanyaan yang berkaitan dengan laporan yang disampaikan kepada Bawaslu.

“Untuk hasilnya kami belum bisa sampaikan. Karena kami belum menyampaikan di forum pleno, karena Pleno ini kan keputusan terakhir,” katanya.

Menurut Ketua Bawaslu Kabupaten Serang, Yadi, bahwa pemanggilan terlapor tidak boleh diwakilkan. Sehingga pihaknya kemudian melayangkan surat pemanggilan kepada Tatu untuk kedua kalinya, dengan harapan hari ini, Selasa (25/8/2020), Tatu dapat memenuhi panggilan untuk memberikan klarifikasi.

“Kami tidak bisa proses lebih lanjut sebelum semua terlapor memberikan klarifikasi. Harus yang bersangkutan langsung yang memberikan keterangan,” ujar Yadi, kepada wartawan, di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Serang di Jl.Raya Palka Palima, Desa Sindangsari, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, Senin (24/8/2020).

Yadi mengatakan, bahwa pihaknya akan memperoses perkara sejak terregister tertanggal 22 Agustus 2020, hingga batas waktu yang tidak ditentukan. Pihaknya juga akan melakukan upaya proses yang sesuai dengan Perbawaslu nomor 14 tahun 2017.

“Biasanya sebelum lima hari sudah selesai. Nanti setelah pembahasan akan diumumkan. Rencana hari ini dilakukan pembahasan, karena Bu Tatu tidak menghadiri klarifikasi jadi mundur pembahasannya,” katanya. (tm)