Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Ditengah Pandemi Covid-19, Pemprov Banten Luncurkan Program Bebas Denda Pajak Kendaraan

Rabu, 04 November 2020 | November 04, 2020 WIB Last Updated 2020-11-05T01:50:18Z

SwaraBanten.com
- Dalam upaya mengurangi beban masyarakat ditengah pandemi Covid-19, Pemerintah Provinsi Banten melakukan trobosan bebas denda pajak kendaraan bermotor. Program itu diberlakukan mulai 5 November - 23 Desember 2020.


Kepala Badan Pendapatan Daerah [Bapenda] Provinsi Banten H. Opar Sopari mengatakan, program ini sesuai dengan Pergub nomor 60 tahun 2020, tentang penghapusan sangsi administrasi atau denda pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, dan penghapusan tarip progresif.

"Selain progran bebas denda pajak, Pemrov Banten juga membebaskan denda BBNKB pokok, BBNKB 2, dan bebas tarip progresif," kata Opar, Rabu (4/11/2020).

Untuk itu Opar, dengan adanya program ini diharapkan dapat membantu meringankan beban masyarakat Banten. Kemudian, bagi warga Banten yang ingin mengurus keperluannya terkait program ini, bisa langsung datang ke Kantor Samsat terdekat di wilayah masing-masing.

"Ayo bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan program bebas denda pajak, bisa langsung datang ke Kantor Samsat di daerah masing-masing," paparnya.

Sementara Kepala Samsat Balaraja, M Ali Hanafiah mengatakan, masyarakat diharapkan memanfaatkan program yang diluncurkan Pemrpov Banten ditengah pandemi Covid-19.

"Saya berharap, semua masyarakat yang berkepentingan dengan pelayanan pajak kendaraan bermotor, memanfaatkan momentum ini," kata Ali (es'em/beN)