Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

DPP LIPPI Apresiasi Dirtipidsiber Bareskrim Polri

Minggu, 03 Oktober 2021 | Oktober 03, 2021 WIB Last Updated 2021-10-03T01:21:29Z

SwaraBanten
-
Seperti diberitakan sejumlah media, 
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) Polri berhasil membongkar kasus penipuan dengan skema Bussiness Email Compromise (BEC), yang merugikan perusahaan asal Korea Selatan (Korsel) dan Taiwan.

Aksi 
empat orang tersangka berinisial CT, NTS, YH dan SA tersebut mengakibatkan perusahaan asal Korsel dan Taiwan mengalami kerugian hingga Rp84,4 miliar

Melalui siaran pers, Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Independen Pemuda Pemerhati Indonesia (DPP LIPPI), yang diterima media ini, Sabtu, 02 Oktober 2021, menyatakan Keberhasilan Dittipidsiber Bareskrim Polri ini patut diberikan apresiasi.

"Jika ini tidak terbongkar, para pelaku kejahatan tersebut akan terus melancarkan aksinya. Kami mengapresiasi keberhasilan Bareskrim Polri melalui jajaran Dittipidsiber yang dipimpin oleh Brigjen Pol Asep Edi Suheri selaku Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri," ujar Ketua DPP LIPPI, Dedi Siregar

Seperti diketahui, Dirtipidsiber Brigjen Pol Asep Edy Suheri menjelaskan, pelaku melakukan modus operandi BEC dengan ditujukan kepada Manajer Keuangan atau bagian keuangan dari perusahaan tersebut.

Menurutnya, para pelaku membobol email dua perusahaan tersebut, dan mengganti data atau identitas sehingga terjadinya proses transfer dana.

Seharusnya uang itu masuk ke perusahaan tersebut, tetapi malah masuk ke dalam rekening pelaku.

Barang bukti yang diamankan oleh Polisi diantaranya, uang tunai Rp29 miliar, 3 telephone selular, 9 buah buku tabungan dari berbagai bank, paspor para tersangka, 14 buah kartu ATM, 9 buku cek bank, 1 sepeda motor, 3 KTP tersangka, 1 NPWP tersangka, surat izin usaha, stamp atau cap perusahaan, akta notaris pendirian perusahaan, bukti pengembalian dana dari Bank dan bukti transaksi penukaran mata uang asing.

Atas perbuatannya, mereka disangka melanggar Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) UU No 19 Tahun 2016, Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 82, Pasal 85 UU No 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan Pasal 378 KUHP. (*/sp)