Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Front Aksi Mahasiswa (FAM) Pandeglang Menuntut Untuk Bubarkan Kantor UPP Syahbandar Labuan Pandeglang

Kamis, 25 November 2021 | November 25, 2021 WIB Last Updated 2021-11-26T08:02:30Z


SwaraBanten -
Hidup Mahasiswa..!  Hidup Pemuda..!  Hidup Nelayan..!  Hidup Rakyat Pandeglang..!, Kalimat tersebut terlontatkan dari Koordinasi Lapangan Aksi Unjuk Rasa di depan Halaman Kantor UPP Syahbandar Labuan Pamdeglang, 

Aksi tersebut dilakukan oleh Front Aksi Mahasiswa (FAM) Kabupaten Pandeglang.

Mereka menilai buruk dan lalai dari pihak UPP Syahbandar Labuan dalam pelayanan terhadap perairan dan pelayaran di wilayah Kabupaten Pandeglang, Kamis, 25/11/202


Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Syahbandar Labuan merupakan salah satu instansi yang bertugas dan berfungsi untuk mengatur serta mengawasi navigasi pelayaran atau perhubungan laut, secara struktural berada di bawah Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (HUBLA) Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, yang diatur dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran.


Namun sayangnya, pada beberapa hari yang lalau, Masyarakat pesisir Pantai Kabupaten Pandeglang, dikejutkan dengan adanya Kapal Tonhkang (Camar Laut) dengan nomor lambung 3301 terdampar di pantai Kharisma Desa Margagiri Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pandeglang Banten


Sebagaimana yang disampaikan Ucu Fahmi, Presedium FAM Kabupaten Pandeglang hal tersebut dinilai sangat merugikan masyarakat sekitar pantai, karena menghambat jalur pelayaran perahu nelayan, pencemaran lingkungan dan menghalangi pemandangan pariwisata


"Hal ini tentu sangat merugikan masyarakat Kabupaten Pandeglang di beberapa sektor, seperti menghambat jalur pelayaran perahu kecil di laut, mengganggu nelayan mencari ikan, mencemari lingkungan pesisir pantai, dan menghalangi pemandangan pariwisata" Ujar Ucu saat Orasi di halaman Kantor UPP Syahbandar Labuan


Hal serupa dikatakan Aris Doris, Korlap Aksi Unjuk Rasa, menurutnya peristiwa tersebut walau dilatar belakangi dampak dari biruknya cuaca, yang membuat Nahkoda Kapal tersebut melabuhkan kapalnya dengan darurat, namun menurutnya ada dugaan dari lalainya pihak UPP Syahbandar Labuan dengan tetap memberikan ijin berlayar meski cuaca buruk


"Meskipun peristiwa ini terjadi lantaran adanya cuaca buruk yang memungkinkan nahkoda dan ABK berlabuh secara darurat, namun hal ini juga diduga disebabkan oleh kelalaian Pihak Syahbandar yang memberikan izin berlayar dalam waktu berpotensi cuaca buruk. Karena segala fasilitas penunjang tugas sudah diberikan oleh pemerintah kepada UPP Syahbandar Labuan sebagaimana yang disebutkan dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008" Tegas Doris dalam orasinya


Sementara menurut Kepala UPP Syahbandar Labuan, M Ridwan mengatakan, bahwa secara prosedural, dirinya beserta pegawai UPP Syahbandar sudah memeriksa kelengkapan dokumen dan memberikan himbauan cuaca kepada awak kapal tersebut


"Meskipun secara prosedural kita sudah melakukan, baik itu kelengkapan dokumen baik itu himbauan cuaca sudah kita sampaikan, namun atas kejadian kecelakaan tersebut bukan semata-mata ada indikasi kesengajaan, Nahkoda dan Crew Kapal juga manusia" kilahnya


Dengan adanya alasan dari pihak UPP Syahbandar, FAM Pandeglang menuntut untuk segeta Memecat Kepala UPP Syahbandar yang diduga tidak mampu menjalankan tugasnya dengan baik; meminta APH dan Pihak berwenang harus segera melakukan SIDAK ke lokasi terdamparnya kapal; Tangkap dan periksa oknum pegawai UPP Syahbandar Labuan yang diduga melakukan pungli atau monetisasi sehingga menyebabkan kekurangtertiban pelayaran di wilayah laut sekitar; Direktorat Perhubungan Laut (HUBLA) Kementrian Perhubungan Republik Indonesia harus segera memecat para oknum UPP Syahbandar Labuan yang diduga tidak berkompeten dalam menjalankan tugasnya; Tutup dan bubarkan Kantor UPP Syahbandar Labuan yang diduga tidak mampu memberikan pelayanan pelayaran dengan baik dan maksimal (YCK)