Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

GAWAT Audiensi Dengan Polres Pandeglang, Minta Oknum BPD Diperiksa

Rabu, 30 Maret 2022 | Maret 30, 2022 WIB Last Updated 2022-03-30T09:13:54Z


SWARABANTEN
- Gerakan Wartawan Menggugat (GAWAT) laksanakan Aksi Unjuk Rasa (UnRas) di Jalan Pendidikan No.3, dan Jalan. A. Satriawijaya No. 1, Kabupaten Pandeglang Banten, Rabu, 30/03/2022


Gerakan tersebut menuntut kepada pihak Aparatur Penegak Hukum (APH) agar secepatnya menangkap dan memeriksa pemilik akun media sosial facebook berinisial (UT) yang bermuatan komentar tertulis menebar kebencian serta melemahkan sekaligus mecederai wartawan secara keseluruhan


Beredarnya komentar tertulis di akun media sosial tersebut dengan dugaan Pelemahan Azas, Fungsi, Hak, Kewajiban dan Peranan PERS, yang mana telah mencederai Pers dalam menjalankan fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial yang berlandaskan Undang - undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, adanya Peristiwa dugaan pelemahan tersebut sangat merugikan Insan Pers


Rudi, salah Koordinator Aksi sekaligus Ketua Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI) Kabupaten Pandeglang mengatakan, bahwa untuk menjamin kemerdekaan Pers yang memiliki hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi dengan menghormati norma-norma agama dan  rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah, GAWAT gelar aksi unjuk rasa supaya kebebasan Pers dilindungi Hukum yang sebenarnya.


"Mengingat juga bahwa pers merupakan salah satu pilar Demokrasi yang apabila tidak dilindungi profesinya dan tidak ditindak tegas oknum pelakunya, maka dikhawatirkan hal ini akan diikuti oleh para Pejabat lain yang takut kebusukannya terungkap jika mereka kembali melakukan dan mengikuti para wartawan lainnya," Ujar Rudi saat ditemui dilokasi Unras


Hal senada disampaikan Andang Suherman, Ketua Jurnalis Nasional Indonesia (JNI) Provinsi Banten, menjelaskan bahwa Sertifikasi Profesi Wartawan bukanlah bentuk Legalitas bagi seorang Jurnalis, melainkan hal itu adalah penunjang etika kinerja wartawan dalam peliputan serta penulisan berita


"Rakyat harus faham bahwa Fungsi Sertifikasi Profesi adalah, Pertama, meningkatkan kualitas dan profesionalitas wartawan, Kedua, menjadi acuan sistem evaluasi kinerja wartawan oleh perusahaan Pers yang bersankutan, Ketiga, menegakkan kemerdekaan pers berdasarkan kepentingan publik, Keempat, menjaga harkat dan martabat kewartawanan sebagai profesi penghasil karya intelektual, Kelima, menghindarkan penyalahgunaan profesi wartawan, Keenam, menempatkan wartawan pada kedudukan strategis dalam industri pers," jelas Andang.


Lebih lanjut Andang menjelaskan, diantara produk jurnalistik adalah karya intelektual, sehingga proses mulai dari menggali informasi sampai menyiarkan dalam bentuk berita harus melalui kerja serius, berdasarkan fakta, dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga jika terjadi gugatan, penyelesaiannya secara intelektual


"Sertifikasi Profesi itu jelas bukanlah suatu dasar Legalitas Hukum bagi wartawan, tetapi itu adalah penujang kinerja bagi penyandang berprofesi selaku Wartawan.,Sekali lagi saya tegaskan, tidak diwajibkan seorang Wartawan membawa berkas sertifikasi itu manakala bertugas, yang wajib diperlihatkan kepada nara sumber adalah Legalitas yang diberikan oleh Redaksi perusahaan Pers," tegasnya.


Dengan adanya aksi tersebut, Insan Pers yang tergabung dalam wadah JNI, KWRI, Jurnalis Banten Bersatu (JBB), Ruang Jurnlais Banten (RJN), Gabungan Aktivis dari Front Aksi Mahasiswa (FAM) Pandeglang dan Peleton Pemuda, meminta Bupati Pandeglang Hj Irna Narulita, S.E. M.M., segera melakukan pemberhentian terhadap oknum Badan Permusyawaratan Desa (BPD) inisial UT,  meminta Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) untuk menyelenggarakan penerangan hukum bagi oknum BPD tersebut yang sekaligus juga mengaku pengacara bagi Kades di Daerah Pandeglang, serta meminta Kepolisian Resor (Polres) Pandeglang melakukan pemeriksaan oknum BPD tersebut, karena dinilai sudah melemahkan tugas dan fungsi wartawan dengan kiasan kata "SERTIFIKAT Kewartawanan" di Media Sosial Facebook (Yockhie87)