Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Baru 4 Bulan Dikerjakan, Jalan Reservasi Pasirkuray- Cisitu, Betonnya Sudah Patah Berongga, Diduga Kualitas Beton Asal Jadi

Rabu, 01 Mei 2024 | Mei 01, 2024 WIB Last Updated 2024-05-01T13:44:14Z


SWARABANTEN -
Baru 4 bulan dikerjakan proyek  reservasi jalan Pasir Kuray-Cisitu  sepanjang 2 km yang berada di Kecamatan Cibeber Kabupaten Lebak sudah kembali rusak.


Banyak ditemukan patah pada ruas beton  jalan itu, bahkan tembok penahan tebing ( TPT) Ada yang Sudah ambrol.


Diduga jalan tersebut dikerjakan dengan kualitas asal jadi (asjad) padahal anggaran cukup fantastis dari APBN 11,6 miliar rupiah.


Pantauan wartawan pada Rabu, 1 Mei 2024, jalan yang merupakan kewenangan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), PPK 3, Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 2, Balai Besar Pengelolaan Jalan Nasional (BPJN) Wilayah VI yang didanai dari APBN tahun 2023 ini selesai dikerjakan pada 4 bulan yang lalu.


Namun, kondisinya memprihatinkan bukan hanya pada bagian beton jalan, namun tembok penahan tebing (TPT) sudah ada yang ambrol.


Informasi yang didapat dari warga Lebak selatan, Een Nurjaeni , kepada wartawan mengatakan, jalan tersebut selesai sejak Desember tahun 2023 atau baru selesai 4 bulan yang lalu, yang dikerjakan pihak satker wilayah Banten tapi kondisinya saat ini sudah buruk.


Pada bagian beton sudah patah dan berongga, pada bagian lainnya dari pekerjaan ini yaitu tembok penahan tebing juga Ambrol.



"Jelas ini model pekerjaan begini hanya menghambur-hamburkan anggaran, bayangkan uang belasan miliar terkesan asal-asalan mengerjakannya, ini patut diduga material yang digunakannya tidak sesuai spesifikasi yang diharapkan," katanya.


Dikatakan Een, banyak ditemukannya titik kerusakan tersebut ini menandakan dugaan kualitas dan mutu sebagaimana yang diharapkan pada rigit beton fs 45 diduga tidak sesuai spesifikasi,sebab pada ruas beton sepanjang 2 km ditemukan patah berongga.


"Saya menduga lemahnya pengawasan dari pihak balai dan satker jalan sebagai Pejabat pembuat komitmen ada unsur kelalaian dan pembiaran kepada pihak pelaksana yaitu PT cipta infra optika" ujarnya. (Matin)