Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

DLH Lebak Sidak Tambang Pasir Diduga Ilegal Disepadan Pantai Wanasalam, Ini Temuannya

Rabu, 18 September 2024 | September 18, 2024 WIB Last Updated 2024-09-18T07:18:06Z


SWARABANTEN
-
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemkab Lebak melakukan inspeksi mendadak (Sidak), ke lokasi penambangan pasir disepadan pantai Wanasalam. 


Sidak dilakukan, menyusul adanya laporan soal kegiatan penambangan pasir disepadan pantai Wanasalam , tepatnya di Kampung Tenjolaya, Desa Sukatani diduga ilegal yang dilaporkan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemkab Lebak, Jum'at (13 September 2024) oleh LSM LP- KPK Korcab Lebak. 


Keberadaan penambangan pasir pantai itu,  dikeluhkan masyarakat sekitar, lantaran berpotensi merusak lingkungan. Masyarakat meminta pemerintah daerah setempat dan aparat penegak hukum melakukan tindakan tegas. 


Dikonfirmasi, Kabid Pengawasan pada kantor DLH Pemkab Lebak, Erik Kusuma membenarkan, pihaknya  telah melakukan Sidak ke lokasi tambang pasir di sepadan pantai di Kecamatan Waalaikumsalam. 


Kata Kabid Pengawasan DLH Lebak, dari hasil sidak dilapangan kegiatannya sudah tidak ada aktifitas pertambangan. 


Erik menyebut, info dari warga sekitar, penambangan pasir itu dilakukan oleh perorangan. 


Ditanya siapa pemilik tambang pasir di sepadan pantai Wanasalam itu, Erik mengatakan, terdapat stockpile (penampung) atas nama perorangan. 


"Info dari warga sekitar ada penampung stockpile atas nama perorangan, DLH akan bersurat ke provinsi ditujukan ke ESDM, DLHK dan  Pol PP sesuai kewenangan"katanya. 


Diberitakan sebelumnya, kegiatan penambangan pasir di sepadan pantai Wanasalam , tepatnya di Kampung Tenjolaya, Desa Sukatani, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak diduga ilegal dilaporkan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemkab Lebak, Jum'at (13 September 2024). 


Keberadaan penambangan pasir pantai itu, mulai dikeluhkan masyarakat sekitar, lantaran berpotensi merusak lingkungan. 


Masyarakat meminta pemerintah daerah setempat dan aparat penegak hukum melakukan tindakan tegas.**