![]() |
Ilustrasi Kecelakaan Kerja (Foto: tokosafetymurah.com) |
SWARABANTEN - Kasus tewasnya seorang pekerja pada bagian mekanik pabrik semen PT Cemindo Gemilang Bayah, bernama Muhamad Kholik, ditanggapi serius oleh pihak Disnaker Pemkab Lebak, sesuai ketentuan Pasal 8 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 1 Tahun 2025.
Berdasarkan Permenaker tersebut, pihak pemberi kerja (PT Cemindo Gemilang, red) wajib melaporkan setiap kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang menimpa pekerjanya kepada Dinas Provinsi atau unit pengawasan ketenagakerjaan setempat dan BPJS Ketenagakerjaan.
Sementara itu, saat ini Disnaker Kabupaten, hanya menangani perselisihan hubungan industrial, upah, dan syarat kerja dan BPJS.
Terkait kecelakaan kerja yang ditangani oleh pihak Disnaker adalah menyangkut hak - hak pekerja, seperti JKK, JKM, dan pesangon.
"Kalau Disnaker pembinaan kang, kita berharap dikemudian hari jangan sampai terjadi atau terulang lagi kecelakaan kerja di PT. Cemindo Gemilang" kata Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemkab Lebak, Rully Chaeruliyanto, SH., M.Si, Jumat (28/3/2025).
Sementara itu, saat dihubungi untuk dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp nya, Humas PT Cemindo Gemilang, Adul dan Manager Safety SHE Cemindo, Nanda, masih terus bungkam.
Diberitakan sebelumnya, 3 orang karyawan PT.Cemindo Gemilang, produsen semen merah putih di Kecamatan Bayah, tewas mengenaskan diduga akibat kecelakaan kerja, 1 diantaranya tercincang mesin screw coal mil.
Salah satu Korban yang tewas, tercincang bernama Muhamad Kholik warga Cilacap, sebagai Mekanik di pabrik semen PT Cemindo Gemilang, pada Selasa sekitar jam 3 dini hari 24 Maret 2025.
Hingga berita ini dilansir, SWARABANTEN masih berupaya mendapatkan konfirmasi dari pihak pengawas ketenagakerjaan Disnaker Provisi Banten.**