SWARABANTEN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang bersama Kejaksaan Republik Indonesia menggelar kegiatan Optimalisasi Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Rapat Koordinasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Tangerang.
Kegiatan tersebut berlangsung di Ballroom Hotel Lemo, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Kamis (12/3/26).
Nampak hadir berbagai unsur pemerintah pusat dan daerah, di antaranya Gubernur Banten Andra Soni, Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung RI Prof. Reda Manthovani, jajaran Kejaksaan, pemerintah daerah, serta para anggota BPD se-Kabupaten Tangerang.
Dalam kesempatan tersebut juga dilakukan pengangkatan Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid sebagai Ketua Dewan Pembina ABPEDNAS (Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional) Kabupaten Tangerang.
Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid dalam sambutannya menjelaskan bahwa Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki peran penting dalam sistem pemerintahan desa sebagai representasi masyarakat sekaligus mitra strategis kepala desa dalam menjalankan roda pemerintahan.
"Sinergi antara kepala desa, perangkat desa, dan BPD sangat penting untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, serta pemberdayaan masyarakat berjalan dengan baik," ujar Bupati Maesyal Rasyid
Pihaknya menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Agung RI, Pemerintah Provinsi Banten, serta seluruh jajaran Kejaksaan yang telah memberikan perhatian dan pendampingan kepada aparatur desa melalui program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa).
“Kami berterima kasih kepada Pak Jamintel, Pak Gubernur, Ibu Kajati, serta seluruh jajaran Kejaksaan yang telah memberikan perhatian kepada kepala desa, perangkat desa, dan juga BPD. Dengan pendampingan ini diharapkan mereka memiliki ketenangan dalam menjalankan tugas sehingga penyelenggaraan pemerintahan desa dapat berjalan dengan baik dan sukses,” katanya.
Ia juga mengapresiasi kepercayaan yang diberikan pihak Kejaksaan Agung RI kepada Kabupaten Tangerang sebagai lokasi pelaksanaan sosialisasi kesadaran hukum dan penguatan peran BPD dalam pemerintahan desa.
“Kami juga mengucapkan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan kepada Kabupaten Tangerang sebagai lokus pelaksanaan kegiatan ini. Semoga kolaborasi ini semakin memperkuat penyelenggaraan pemerintahan desa di daerah kami,” tambahnya.
Sementara itu, Gubernur Banten Andra Soni menyampaikan bahwa program Jaksa Garda Desa merupakan langkah strategis dalam memperkuat tata kelola pemerintahan desa agar lebih transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum.
“Program Jaksa Garda Desa menjadi langkah strategis dalam memperkuat tata kelola pemerintahan desa serta memastikan pembangunan desa berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Menurutnya, aparatur desa menghadapi berbagai tantangan dalam pengelolaan anggaran dan administrasi pemerintahan, sehingga pendampingan hukum dari Kejaksaan menjadi sangat penting.
“Kehadiran Jaksa Garda Desa bukan hanya memberikan pemahaman hukum, tetapi juga membangun kepercayaan diri aparatur desa untuk menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan benar,” ungkapnya.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI Prof. Reda Manthovani mengungkapkan bahwa Kabupaten Tangerang menjadi salah satu daerah pertama yang menjadi lokasi uji coba penerapan aplikasi Jaga Desa.
“Pertama kali program penerapan aplikasi Jaga Desa saya uji coba di Kabupaten Tangerang. Alhamdulillah dengan konsolidasi yang baik antara kejaksaan dan aparat penegak hukum lainnya, kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan perangkat desa di sini tidak ada,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa ke depan pengawasan tata kelola desa akan semakin diperkuat dengan melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai mitra dalam melakukan monitoring pembangunan desa.
“Pemberdayaan BPD ini bukan untuk mencari kesalahan, tetapi untuk memastikan tata kelola pemerintahan desa berjalan dengan baik, transparan, dan akuntabel,” tegasnya.
Pihaknya berharap melalui kegiatan ini, sinergi antara pemerintah daerah, pemerintah desa, BPD, serta Kejaksaan dapat semakin kuat dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, profesional, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.***
