Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Diduga Terjadi Subkontrak, Pembangunan Drainase di Sawarna Timur Dinilai Asal-asalan

Senin, 26 Agustus 2019 | Agustus 26, 2019 WIB Last Updated 2020-05-07T12:13:55Z
SwaraBanten.com - Program Pembangunan Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Provinsi Banten Tahun Anggaran 2019 yang berada di Desa Sawarna Timur Kecamatan Bayah Kabupaten Lebak diduga disubkontraktuilkan.

Hal tersebut terungkap atas informasi yang diperoleh dari warga sekitar, sebut saja namanya Asep. Menurutnya, pengerjaan peroyek drainase tersebut telah disubkontraktuilkan dan pengerjaannya dinilai asal-asalan.

Sementara itu, Ed selaku warga sekitar saat dikonfirmasi, dirinya mengakui bahwa pengerjaannya telah diborongkan oleh Sn kepadanya dan warga lainnya. 

"Iya benar, untuk yang di Babakan Loa Lebak ini, tenaga pekerjanya diborongkan ke kami oleh Sanusi sebesar Rp45.000 per meter dengan volume 200 meter. Sedangkan yang 50 meternya lagi, kalau tidak salah dialihkan ke yang di Kampung Babakan Mede (Jalan Babakan Loa-Mede). Adapun untuk galian pondasinya benar sebagiannya menggunakan yang sudah ada," ujar Ed.

Bahkan, menurut Ed, untuk pembangunan drainasse di lain titik pun seperti di Kampung Sela Awi, di Kampung Babakan Toke, dan di Kampung Gondang Lebak dan pengerjaan lainnya pun pelaksanaannya masih Ct dan Sn," ungkapnya.

Sementara itu, Bendi selaku tokoh pemuda di Desa Sawarna Timur, dirinya sangat menyayangkan terhadap pihak konsultan pengawasan dan pihak pemerintah yang dinilai lemah dan lalai dalam melakukan tugasnya.

"Kami sangat kecewa terhadap pihak pemerintah yang terkesan lemah dan lalai dalam melakukan pengawasan kegiatan tersebut. Karenanya, jika pihak yang memiliki kewenangan lemah dalam melakukan pengawasannya, maka jelas pihak pelaksana bisa seenaknya. Apalagi diduga kalau pengerjaan tersebut telah dikerjakan sebelum RAB keluar, yang diduga dikerjakan oleh pengusaha lokal selaku pihak subkontraktuil," paparnya. 

"Bahkan kami menduga adanya pemberian fee dari Sanusi kepada pihak BPD dan Beberapa RT sebesar Rp 5.000 permeter. Kami berharap pemerintah jangan sampai ada main mata dengan pihak kontraktor dan pihak konsultan," tegas Beni.


Ditempat terpisah, Yanwar selaku konsultan pengawasan CV Nadia Perkasa Persada mengungkapkan, terkait pembangunan drainasse yang di Desa Sawarna Timur tersebut ada 8 titik dengan kontraktor yang berbeda-beda. Adapun untuk anggaran pertiknya rata-ratanya dibawah 200 juta dengan volume keseluruhannya 112 kubikasi. 
Selain itu, pihaknya mengungkapkan jika pengerjaan yang tidak menggunakan galian pondasi baru alias menggunakan pondasi yang sudah ada. Menurutnya, tidak jadi masalah selama itu masih layak digunakan.
"Adapun terkait galian pondasi yang sudah ada sebelumnya dan kalau sekiranya masih layak untuk digunakan tetap tidak jadi masalah. Artinya pengerjaannya bisa diteruskan. Akan tetapi tambahnya, yang kita oknam itu adalah pengerjaan yang baru bukan yang sebelumnya," ungkapnya.

Ketika disinggung terkait pelaksanaannya yang diduga dikerjakan oleh bukan pihak kontraktor, yang bersangkutan pihaknya mengungkapkan bahwa dirinya tidak memahami hal tersebut karena itu posisinya ada dipihak dinas. 

"Ya saya ga mengerti, itu kan posisinya kan ada didinas, dan itu mah monggo-monggo aja kalau sekiranya bisa, kalau misalkan kualifikasinya masuk. Kalau untuk CV kan diaturannya kalau dibawah 1 miliar itu kan bisa masuk," tambahnya.

Ena SH, Koordinator LSM Bentar Banten saat dihubungi awak media, pihaknya mengungkapkan bahwa pihak intansi pemerintah terkait diduga telah melakukan korporasi dengan pihak konsultan dan pihak kontraktor. Karena selama kegiatan berlangsung terkesan adanya pembiaran, yang diduga telah disubkontraktuilkan ke pengusaha lokal yang pelaksanaannya terkesan asal jadi.

Padahal,kata Ena, sebelum kegiatan pembangunan dilaksanakan tentunya ada survai Lokasi dan kajian pemetaan dalam pembuatan Rencana Anggara Belanja (RAB), namun hal tersebut seakan-akan tidak ada gunanya.

"Apabila ujungnya hanya beralasan, bahwa yang akan dibayarkan hanya pembangunan yang dikerjakan saja, lantas apa fungsinya pembuatan RAB dan konsultan pengawasan selama ini? Apa jaminan pemerintah terhadap publik, ketika pembangunan tersebut hanya akan dibayarkan pada bangunan yang dikerjakannya saja. Dan tidak akan melakukan pembayaran terhadap bangunan pondasi yang sudah ada sebelumnya yang diduga diklaim untuk di loloskan dalam PHO," ujar Ena. (eag/red)