Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Dua Orang Spesialis Pencuri Motor Asal Pandeglang, Diamankan Resmob Polres Serang

Jumat, 02 Agustus 2019 | Agustus 02, 2019 WIB Last Updated 2019-08-02T13:15:26Z
SwaraBanten.com Resmob Polres Serang berbasil menangkap dua orang pelaku kasus tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat)  pencurian sepedamotor sebanyak 15 titik kejadian, Minggu (28/07/2019) Pukul 23.00 WIB.

Kapolda Banten Irjen Pol Drs Tomsi Tohir Msi melalui Kapolres Serang AKBP Indra Gunawan SIK kepada awak media, Jum'at (02/07/2019), membenarkan adanya pengungkapan kasus tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan nomor Laporan Polisi No.LP / 10 / I / 2019 / Serang / Sektor Ciruas,19 Januari 2019, dengan pelapor Atas nama Yusuf Ridwan Nurdiana

Serta Laporan Polisi No. LP / 99 / VII / 2019 / Serang / Sektor Ciruas,tanggal 01 Juli 2019, dengan Pelapor Atas nama Hemat C W Sinaga.
Tersangka yang berhasil diamankan atas nama JJ (28) Warga Kecamatan Cibitung, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten. Dan, DD (24) warga daerah Kecamatan Cibaliung Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten.
Dijelaskan Indra, korban Yusuf parkiran kendaraannya di kontrakan tepatnya Kampung Kuaron, Desa Citerep Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang. Korban merasa kehilangan motornya setelah bangun dari tidurnya keesokkan harinya. Tersangka berhasil membawa motor matik milik korban bewarna biru.

"Alhamdulillah, dari mengungkap satu perkara, kita berhasil mengungkap 14 titik lagi. Tersangka saat dilakukan penangkapan, mengakui bahwa kedua tersangka pernah melakukan aksi sebelumnya di 14 titik,"terang Indra

Kapolres menambahkan, 14 lokasi lainnya, yaitu, di Perumahan Ciruas Serang, Ciruas Serang, Parkiran Tambak Serang, Perumahan Ciruas Serang, DiKontrakan Parung Kota Serang, Perumahan Pipitan Ciruas Serang, Parkiran Alfa Ciruas Depan RS Hermina, Kontrakan Serang Timur, di perumahan Pipitan Walantaka Kota Serang, di kontrakan Taktakan Kota Serang, di perumahan Graha, Kontrakan Taktakan Kota Serang, Indomaret Nambo Ciruas Serang dan di Perumahan Graha Walantaka.

Atas perbuatannya, DD dan JJ dikenakan pasal 363 KUHP dengan hukuman kurung penjara maksimal selama lima tahun penjara. Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Serang guna proses penyidikan lebih lanjut. (Bidhum/red)