Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Operasi Cipkon, Jajaran Polsek Ciruas, 36 Botol Miras dan 4 Wanita Diamankan

Minggu, 18 Agustus 2019 | Agustus 18, 2019 WIB Last Updated 2019-08-18T22:47:34Z

SwaraBanten.com - Jajaran Polsek Ciruas, Polres Serang, melasanakan kegiatan operasi cipta kondisi (cipkon) yang bertujuan untuk mencegah terjadinya tindak kriminalitas maupun gangguan Kamtibmas lainnya, serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat, Minggu dini hari, 18 Agustus 2019.

Kapolsek Ciruas, Kompol Sukirno kepada awak media mengatakan, bahwa kegiatan operasi cipkon, antisipasi 3C, premanisme dan gangguan Kamtibmas lainnya tersebut agar aktifitas masyarakat berjalan kondusif dan aman.
Saat kegiatan Operasi Cipkon, ditemukan minuman keras tidak berijin jual resmi dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang yaitu dari Caffe King Resto Oloan ada 19 botol miras, dari Caffe Betha ada 12 botol miras, dan dari Caffe Scorpion ada 5 botol miras. Total ada 36 botol miras. Selain itu, petugas juga mengamankan 4 wanita kedapatan tidak membawa KTP. 
"Diharapkan dengan adanya kehadiran Polisi yang melaksanakan operasi Cipkon secara preventif dan represif, dapat mengantisipasi kemungkinan timbulnya potensi gangguan Kamtibmas di masyarakat,” pungkas Kompol Sukirno.

Untuk diketahui, Caffe King Resto Oloan, Caffe Betha dan Caffe Scorpion pernah disegel dua kali (pertama disegel pada tanggal 7 Maret 2019, karena tanpa ijin segel tersebut diduga dicopot paksa oleh oknum orang yang tidak dikenal. Kemudian kedua kalinya disegel ulang pada tanggal 19 Maret 2019).

Penyegelan tersebut dilakukan oleh pihak Pemkab Serang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dengan dikawal gabungan TNI – Polisi. (rls/red)