
SwaraBanten.com - Jajaran Polsek Ciruas, Polres Serang, melasanakan
kegiatan operasi cipta kondisi (cipkon) yang bertujuan untuk mencegah
terjadinya tindak kriminalitas maupun gangguan Kamtibmas lainnya, serta
memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat, Minggu dini hari, 18 Agustus
2019.
Kapolsek Ciruas, Kompol Sukirno kepada awak media
mengatakan, bahwa kegiatan operasi cipkon, antisipasi 3C, premanisme dan
gangguan Kamtibmas lainnya tersebut agar aktifitas masyarakat berjalan kondusif
dan aman.
Saat kegiatan Operasi Cipkon, ditemukan minuman keras tidak berijin jual resmi dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang yaitu dari Caffe King Resto Oloan ada 19 botol miras, dari Caffe Betha ada 12 botol miras, dan dari Caffe Scorpion ada 5 botol miras. Total ada 36 botol miras. Selain itu, petugas juga mengamankan 4 wanita kedapatan tidak membawa KTP.
"Diharapkan dengan
adanya kehadiran Polisi yang melaksanakan operasi Cipkon secara preventif dan
represif, dapat mengantisipasi kemungkinan timbulnya potensi gangguan Kamtibmas
di masyarakat,” pungkas Kompol Sukirno.
Untuk diketahui, Caffe King Resto Oloan, Caffe Betha
dan Caffe Scorpion pernah disegel dua kali (pertama disegel pada tanggal 7
Maret 2019, karena tanpa ijin segel tersebut diduga dicopot paksa oleh oknum
orang yang tidak dikenal. Kemudian kedua kalinya disegel ulang pada tanggal 19
Maret 2019).
Penyegelan tersebut dilakukan oleh pihak Pemkab Serang
melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dengan dikawal gabungan TNI –
Polisi. (rls/red)