Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Satresnarkoba Polres Serang Berhasil Mengamankan Pelaku Dugaan Penyalahgunaan Narkoba

Selasa, 13 Agustus 2019 | Agustus 13, 2019 WIB Last Updated 2019-08-13T10:01:11Z
SwaraBanten.com- Satuan Reserse Narkoba Polres Serang berhasil mengungkap satu pelaku dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika sebagaimana di atur dalam pasal 112 ayat (1), UU No 35 Th. 2009 tentang narkotika, Senin (12/8/2019).

Kapolres Serang AKBP Indra Gunawan, S.I.K., MH., membenarkan perihal penangkapan satu orang tersangka dengan dugaan Penyalahgunaan narkoba jenis sabu, pada Senin (12/8/19) malam sekira pukul 23.00 WIB.

"Ya, jajaran Satresnarkoba Polres Serang berhasil mengamankan satu orang pelaku dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba dengan inisial PA. Tersangka ditangkap di saung pinggir Jalan kawasan Modern, Desa Nambo Udik, Kecamatan Cikande, Kabuapaten Serang tadi malam," terangnya.

Indra mengatakan, selain tersangka PA, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus pelastik bening yang berisikan narkotika jenis shabu yang di sita dari tersangka, serta 1 (satu) buah alat hisap shabu (bong). 

Dari pengakuan tersangka, lanjut Indra, barang haram tersebut di dapat dengan cara membeli sebesar Rp. 300.000; (tiga ratus ribu rupiah) dari seseorang yang bernama P (DPO).

"Tersangka beserta barang bukti sudah diamankan oleh Sat Narkoba Polres Serang. Selain mengamankan pelaku dan barang bukti, petugas telah memeriksa para saksi, pelaku serta tes urine guna melengkapi proses penyidikan," tukasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi saat ditemui dirinya mengapresiasi jajaran Polres Serang terkait keberhasilan dalam pengungkapan pelaku dugaan penyalahgunaan narkoba. Edy menjelaskan, kejahatan terhadap penyalahgunaan narkoba harus terus diberantas.

"Kami pihak kepolisian akan tetap konsisten dalam pemberantasan  tindak pidana penyalahgunaan narkoba. Sehingga kami terus mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati, jangan sampai terjerumus ke dalam penyalahgunaan narkotika," tandasnya (rls/red)