SwaraBanten.com – Menindaklanjuti
terjaringnya AP (20) saat operasi Patuh Kaimaya 2019, Unit Ranmor Satreskrim
Polres Kota Tangerang mulai menyelidiki sindikat jual-beli kendaraan hasil
kejahatan yang dilakukan dengan sistem online.
Saat itu, AP yang mengendarai motor RX King tanpa dilengkapi
surat resmi. AP juga mengaku membeli motor bodong itu secara online.
“Kami lakukan pendalaman dan dipastikan motor RX King itu diduga kuat hasil kejahatan,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol
Sabilul Alif, Minggu (01/09/19).
Sabilul melanjutkan, terhadap AP saat ini masih dilakukan
pemeriksaan mendalam. Pemeriksaan itu, kata Sabilul, untuk menelusuri jaringan
AP membeli motor itu. AP, lanjut Sabilul, berpotensi menjadi tersangka penadah
barang hasil curian.
Dikatakan Sabilul, sudah dibentuk tim khusus yang akan menelusuri kasus itu. Tim akan bergerak membongkar sindikat dibantu dengan pemanfaatan perangkat teknologi.
Sabilul meminta masyarakat yang mengetahui informasi terkait
hal itu untuk menyampaikan kepada petugas. Hal itu, kata dia, agar upaya
mengungkap sindikat dapat berjalan dengan baik.
Sabilul mengimbau masyarakat, agar berhati-hati saat akan
membeli kendaraan roda empat atau roda dua. Menurutnya, masyarakat harus
memastikan kendaraan yang dijual dalam kondisi prima dan dilengkapi surat-surat
resmi. Surat resmi itu pun, lanjut dia, harus dipastikan keasliannya.
“Dan seharusnya tidak membeli kendaraan yang tidak
dilengkapi surat-surat resmi,” pungkasnya. (*/red)