Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Saat Tidur di Kontrakan, Dua Pelaku Tindak Pidana Curas Berhasil Ditangkap Tim Resmob Polres Serang

Jumat, 11 Oktober 2019 | Oktober 11, 2019 WIB Last Updated 2019-10-11T22:36:38Z
SWARABANTEN.com - Tim Resmob Polres Serang berhasil ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) di Kelurahan Penancangan Kecamatan Serang Kota, Kota Serang, Banten, Kamis (10/10/2019).

Kapolda Banten Irjen Pol Drs. Tomsi Tohir, M.Si melalui Kapolres Serang AKBP Indra Gunawan S.IK., MH., mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi : LP-B/062/III/2019/Res Serang Tanggal 26 Maret 2019 dan LP/166/VIII/2019/Serang/Spk B tanggal 03 Agustus 2019

"Pelaku berinisial TH (39) dan SC (27), keduanya berhasil di amankan petugas pada saat tidur di sebuah kontrakan, di wilayah Kota Serang," ujar AKBP Indra Gunawan.

AKBP Indra, menambahkan, untuk barang bukti yang diamankan terhadap kedua orang tersangka tersebut adalah 1 unit motor Yamaha Vixion, dan 1 unit motor Honda Beat.

Sedangkan, lanjut AKBP Indra, modus dari para tersangka melakukan pencurian dengan cara mengambil motor korban dengan cara paksa dengan awal mula kejadian pada saat korban sedang mengendarai sepeda motor tiba-tiba datang dua orang yang tidak dikenal memberhentikan motor korban dengan modus sebagai debt collector.

"Tersangka mengatakan kepada korban bahwa motor yang di kendarai oleh korban tersebut sudah lama dicari namun, korban berupaya mempertahankan kendaraannya kemudian pelaku mengambil paksa dan membawa kabur motor milik korban," jelas AKBP Indra Gunawan.

Kapolres Serang, kembali mengatakan, tersangka berikut barang bukti dibawa ke Mako Polres Serang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

"Terhadap tersangka akan di jerat dengan pasal Pasal 365 kuh pidana dan 378 jo 372 KUHpidana sebagai mana di maksud tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan ancaman pidana  penjara selama-lamanya 4 (empat) tahun," pungkas AKBP Indra Gunawan.

AKBP Indra Gunawan, juga menghimbau kepada masyarakat untuk hati-hati dalam menyimpan kendaraan jangan lupa mengunci ganda, dan jika terjadi hal yang tidak diinginkan untuk bisa melaporkan ke Polisi terdekat. (GUS)