Notification

×

Iklan

Temu Karya Karang Taruna Curug Diprotes, Peserta Laporkan Dugaan Pelanggaran Prosedur ke Pengurus Nasional

Sabtu, 25 Juli 2026 | 7/25/2026 09:00:00 PM WIB Last Updated 2026-07-25T23:52:32Z


SWARABANTEN –
Pelaksanaan Temu Karya Karang Taruna Kecamatan Curug, Kota Serang, pada Sabtu (25/7/2026), menuai penolakan dari sejumlah peserta dan pengurus Karang Taruna tingkat kelurahan.


Mereka melayangkan pengaduan resmi kepada Pengurus Nasional Karang Taruna atas dugaan pelanggaran prosedur, administrasi, hingga mekanisme persidangan yang dinilai mencederai prinsip demokrasi organisasi.


Dalam pengaduan tersebut, para pelapor menyebut terdapat sejumlah kejanggalan sejak tahap persiapan hingga pelaksanaan forum yang dinilai berpotensi memengaruhi legitimasi hasil Temu Karya.


Salah satu yang menjadi sorotan adalah pemilihan lokasi kegiatan di Gedung Serba Guna Denna Kiara, yang dinilai tidak mencerminkan asas netralitas karena dianggap memiliki keterkaitan dengan kepentingan kelompok tertentu.


Selain itu, Ketua Caretaker Karang Taruna Kecamatan Curug diduga tidak melibatkan unsur pengurus sebelumnya dalam proses persiapan Temu Karya.


Menurut para pelapor, hal tersebut bertentangan dengan prinsip musyawarah, transparansi, dan akuntabilitas yang menjadi dasar penyelenggaraan organisasi Karang Taruna.


Proses penjaringan dan verifikasi bakal calon ketua, hingga penetapan peserta yang memiliki hak suara, juga dipersoalkan. Para pelapor menduga tahapan tersebut tidak dilaksanakan secara terbuka sehingga memunculkan keraguan terhadap keabsahan proses pemilihan.


Ketegangan dalam forum semakin meningkat ketika sejumlah peserta memilih melakukan walk out (WO) sebagai bentuk protes terhadap mekanisme persidangan yang dinilai tidak memberikan ruang yang adil bagi seluruh peserta.


Bahkan, beberapa Karang Taruna tingkat kelurahan dikabarkan tidak mengikuti jalannya Temu Karya karena menilai persoalan prosedural belum diselesaikan sebelum forum dimulai.


Para pelapor menilai kondisi tersebut tidak sejalan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2019 tentang Karang Taruna yang menekankan penyelenggaraan organisasi berdasarkan prinsip partisipasi, musyawarah, transparansi, akuntabilitas, dan demokrasi.


Mereka meminta Pengurus Nasional Karang Taruna melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Temu Karya, memeriksa legalitas peserta yang memiliki hak suara, meminta klarifikasi dari panitia maupun Ketua Caretaker, serta mempertimbangkan pembatalan hasil Temu Karya apabila terbukti terdapat pelanggaran terhadap ketentuan organisasi.


Salah seorang peserta Temu Karya, Yogi Fahqi Bahrulalam, menilai dugaan pelanggaran tersebut tidak dapat dianggap sebagai persoalan administratif semata.


"Kami melihat adanya indikasi kuat pelanggaran tata tertib dan cacat formil dalam proses penjaringan calon serta penetapan peserta yang memiliki hak suara. Jika mekanisme dasar organisasi tidak dijalankan sebagaimana mestinya, maka hasil Temu Karya ini patut dipertanyakan legitimasinya," ujar Yogi.


Menurutnya, apabila dugaan tersebut tidak segera dievaluasi, kondisi itu berpotensi menjadi preseden buruk bagi demokrasi internal Karang Taruna.


"Karang Taruna dibangun atas asas musyawarah dan kebersamaan, bukan kepentingan kelompok tertentu. Karena itu, kami meminta Pengurus Nasional segera turun tangan agar marwah organisasi tetap terjaga dan tidak kehilangan kepercayaan dari para anggotanya," tegasnya.


Hingga berita ini diterbitkan, Ketua Caretaker Karang Taruna Kecamatan Curug, Tb. Miftah, maupun pihak panitia penyelenggara, Tb. Hilman, belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai dugaan yang disampaikan dalam pengaduan tersebut. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak terkait guna memenuhi asas keberimbangan pemberitaan.*