Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

HIMMA Kota Serang Kritik Pemerintah Soal Sertifikat Perkawinan

Kamis, 28 November 2019 | November 28, 2019 WIB Last Updated 2019-11-28T00:26:28Z
SwaraBanten.com - Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Himpunan Mahasiswa Mathla'ul Anwar (HIMMA) Kota Serang Ahmad Mustopa mengkritik langkah pemerintah yang ingin menerapkan sertifikat perkawinan untuk pengantin baru.

Menurutnya, Rencana kebijakan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Muhadjir Effendy, yang mewajibkan bagi para pasangan yang ingin menikah untuk mengikuti pembinaan atau pembekalan pranikah untuk mendapat sertifikat yang selanjutnya dijadikan rujukan sebagai syarat perkawinan  merupakan hal yang tidak masuk akal.

Ia beranggapan bahwa kesiapan seorang manusia dalam menikah tidak bisa diukur oleh selembar kertas bertuliskan sertifikat. 

"Apa iya sih orang kawin itu dikasih sertifikat ukurannya apa. Terus orang yang enggak dapat sertifikat yang di kampung-kampung itu gimana," kata Mustofa saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon selular, Rabu (27/11/2019).

Seharusnya dalam mengeluarkan kebijakan atas pemberlakukan sertifikasi pernikahan harus melalui proses kajian secara matang baik dari segi prosedur maupun substansi. Agar, dikemudian hari tidak menjadi polemik ditengah masyarakat yang berimbas pada penghalangan orang untuk menikah.

Apalagi, dikatakan Mustopa, hal tersebut dapat mempersulit jalannya proses pernikahan. Padahal, dalam aturan agama, lanjutnya, syarat pernikahan tidak mesti menggunkan sertifikat.

"Sekarang yang mau disertifikatkan oleh pemerintah itu apanya, parameternya apa, kalau menurut saya sekali lagi kalau tidak hati-hati bisa bikin gaduh juga," ucapnya.

Tak hanya itu, dipaparkan Mustofa, aturan tersebut telah masuk dalam ruang privasi seluruh warga negara Indonesia. Maka, dirinya menyarankan dalam mengeluarkan kebijakan harus dikaji secara matang dan ditanyakan terlebih dahulu ke publik.

“Urusan perasaan, kenyamanan pasangan yang serius kok dibatasi dengan adanya sertifikat. Kalau pasangan ikut bimbingan, ga lulus, terus gagal nikah dong? Aneh-aneh saja pemerintah,” tandasnya (OC/red)