Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Polres Serang Kota Ungkap Kasus Perdagangan Orang, Dua Tersangka Diamankan

Selasa, 18 Februari 2020 | Februari 18, 2020 WIB Last Updated 2020-02-18T13:16:25Z
SwaraBanten.com - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort (Sat Reskrim Polres) Serang Kota berhasil mengamankan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Dalam kasus ini, Polisi berhasil menggagalkan rencana perdagangan empat wanita ke Arab Saudi.

Kedua tersangka itu diantaranya pria berinisial R warga asal Kampung Margiyasa, Kelurahan Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang. Kemudian tersangka kedua yakni perempuan berinisial N, warga asal Kampung Kemanisan, Kelurahan Kepandean, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.

Kapolres Serang Kota, AKBP Edhy Cahyono mengatakan, keduaya merupakan pernah bekerja di Arab Saudi. Modus keduanya yakni mengiming-imingi korban untuk bekerja di Arab Saudi.

Padahal kata Edhy, berdasarkan keputusan Menteri Ketenagakerjaan nomer 260 tahun 2015, tertanggal 26 Mei 2015. Bahwa pengiriman tenaga kerja ke Negara Timur Tengah telah ditutup.

"Kedua tersangka ditangkap saat akan membawa empat orang calon tenaga kerja wanita (TKW), menuju Bandara Soekarno Hatta," ujar Edhy.

Edhy menjelaskan, tersangka berinisial N memiliki peran mencari calon TKW, dia mendapatkan penghasilan sebesar Rp4 juta per-satu orang TKW. Sementara tersangka berinisial R, merupakan pria yang memiliki akses dengan calon majikan di Arab Saudi. R memiliki keuntungan Rp5 juta 300 ribu per-calon TKW.

"R ini mendapatkan uang transfer dari luar negeri sebesar Rp35 juta per-orang, untuk memberangkatkan calon TKW," katanya.

Lebih lanjut Edhy mengatakan, kedua tersangka berdasarkan hasil penyelidikan. Ternyata sudah memberangkatkan delapan orang TKW ke Arab Saudi dengan prosedur yang tidak legal.

Atas prilakukanya kedua tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 UU RI nomer 21 tahun 2007, tentang pemberantasan timdak pidana perdagangan orang. Demgan ancaman pidana paling singkat 3 tahun sampai 15 tahun, dan untuk denda sebesar Rp120 juta - Rp500 juta.

Kemudian pasal 81 UI RI nomer 18 tahun 2017, tentang perlindungan pekerja migran. Denga. ancaman pidana sebagaimana pasal 69, yakni pidana penjara paling lama 10 tahun, dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Selanjutnya pasal 86 huruf b UI RI nomer 18 tahun 2017, dengan ancaman kuringan penjara 5 tahun dan denda Rp15 miliar. (SC)