Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

20 Pelaku Kejahatan Berhasil Diamankan Polres Lebak

Kamis, 12 Maret 2020 | Maret 12, 2020 WIB Last Updated 2020-05-07T11:54:53Z

SwaraBanten.com - Kepolisian Resort Lebak  Polda Banten melaksanakan Press Conference pengungkapan Kasus oleh Sat Reskrim Polres Lebak dan Polsek Jajaran bertempat di Mapolres Lebak, Kamis (12/03/2020)

Kegiatan Press Conference di pimpin oleh Waka Polres Lebak Kompol Wendy Andrianto, S.IK, didampingi Kabag Ops Polres Lebak AKP Rahmat Sampurno, S.IK,.MH, Kasat Reskrim Iptu David Adi Kusuma S.I.K MH, Kasat Narkoba Polres Lebak AKP Asep Jamaludin, SH,.MH, Kapolsek Warunggunung Kompol Yuhasman, Kapolsek Malingping Kompol Refirmanufura, Md, Kapolsek Cikulur AKP H.Rohimat serta anggota Satresnarkoba Polres Lebak dan Anggota Reskrim Polsek Jajaran

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Firman Andreanto, S.H., S.I.K, M.Si melalui Wakapolres Lebak Kompol Wendy Andrianto, S.I.K mengatakan, Polres Lebak menyampaikan pengungkapan beberapa kasus  selama beberapa minggu ini, yang telah berhasil diungkap oleh Sat Reskrim Polres Lebak dan Polsek Jajaran.

"Yang telah berhasil mengungkap beberapa kasus dan  mengamankan tersangka sebanyak 20 (Dua Puluh) orang, terdiri dari tersangka Pencurian dengan Pemberatan (Curat) roda empat 7 orang, Tersangka Curat  R2 (pencurian sepeda motor)  ada 3 orang, Curat ATM ada 2 (dua) orang dan Curat Toko Klontong sebanyak 8 ( delapan) orang," kata Wakapolres

Masih menurut Wakapolres, untuk barang temuan yang berhasil diamankan, kemudian dikumpulkan sebagai barang bukti untuk R2 (Sepeda motor) ada 4 unit, Roda 4 (mobil) ada 3 unit dan ada beberapa kendaraan dari  hasil pengembangan.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu David Adi Kusuma S.I.K MH mengatakan, tersangka ini mempunyai peran masing-masing ada yang sebagai pelaku pencurian yang dikenakan pasal 363 KHUP dan Penadah dikenakan pasal 480 KUHP, modus yang dilakukan oleh Pelaku yaitu survei dulu ke lokasi target, apabila dalam keadaan lengah, baru pelaku melakukan aksinya

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Pelaku Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dikenakan Pasal 363 KUHP dengan Ancaman Hukuman penjara selama Lima Tahun dan Pelaku penadahan dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman Maksimal hukuman penjara selama empat tahun," jelasnya (be/red)