SwaraBanten.com - DPW PBB Banten melalui ketua
biro hukum DPW PBB Banten Suwadi, SH., MH akan melakukan somasi dalam waktu
3x24 jam atas pernyataan Ketua DPC PBB Kabupaten Lebak Demisioner Didin
Saprudin yang menuduh DPP PBB tidak lagi demokratis.
Sebelumnya, Didin Saparudin menuduh, jika Muswil yang dilakukan oleh DPP dengan menetapkan Suciazhi sebagai ketua DPW PBB Provinsi Banten adalah tidak demokratis dan otoriter. Bahkan Didin juga menyatakan pengurus DPC PBB Kabupaten Lebak tidak menginginkan DPW PBB Banten di pimpin oleh Suciazhi.
Dari pernyataan Didin Saprudin tersebut DPW PBB Banten
menyampaikan jika tuduhan-tuduhan yang disampaikan Didin Saparudin adalah tidak
benar dan tidak mendasar bahkan tanpa adanya bukti apapun atas tuduhan tersebut
kepada DPP dan DPW PBB Banten.
"Kami DPW PBB Banten
akan melakukan langkah hukum dan somasi terhadap Didin Saparudin, dalam waktu
3x24 jam. Saudara Didin Saparudin telah mencemarkan nama baik partai dan
melontarkan tuduhan yang tidak benar," tegas ketua biro hukum DPW PBB Banten
Suwadi, dalam keterangan Persnya, Rabu (11/3/2020).
"Ini sudah pencemaran nama baik partai dan pribadi Ketua DPW PBB Banten (H. Suciazhi). Dan jika tidak segera mengklarifikasi atas ucapannya dan tuduhan tersebut kami pastikan akan tempuh dengan jalur hukum," jelasnya. (STC/red)
"Ini sudah pencemaran nama baik partai dan pribadi Ketua DPW PBB Banten (H. Suciazhi). Dan jika tidak segera mengklarifikasi atas ucapannya dan tuduhan tersebut kami pastikan akan tempuh dengan jalur hukum," jelasnya. (STC/red)