Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Ini di Pandeglang, Guru Ngaji dan Aparatur Pemkab yang Meninggal Dunia Bakal Disantuni

Selasa, 10 Maret 2020 | Maret 10, 2020 WIB Last Updated 2020-03-10T04:08:50Z
SwaraBanten.com - Pemkab Pandeglang bersama Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS) membuat terobosan dengan mencanangkan program santunan bagi para guru ngaji dan Aparatur Pemerintah, mulai dari aparatur Pemerintah daerah sampai pemerintahan desa yang meninggal dunia, akan mendapatkan santunan dari Pemkab Pandeglang sebesar Rp 42 juta.

Bupati Pandeglang Irna Narulita mengatakan Pemerintah daerah bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan mencanangkan program santunan kematian bagi guru ngaji dan kecelakaan kerja bagi aparatur dari tingkat Kabupaten sampai aparatur perangkat desa, "demikian di tegaskan Bupati Pandeglang Irna Narulita kepada masyarakat saat melakukan kunjungan kerja di Kecamatan Cigeulis, Senin (9/3/2020).

Lebih lanjut Irnaa mengatakan, peran dari guru ngaji dan aparatur telah memberikan kontribusi besar bagi pembangunan. Pemerintah daerah akan memberikan perlindungan dan perhatian kepada insan-insan yang telah proaktif dalam mewujudkan program pembangunan di Kabupaten Pandeglang, para guru ngaji sebagai pahlawan moral bangsa, para aparatur Pemkab Pandeglang ataupun perangkat desa yang telah membantu Bupati dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, baik dibidang kesehatan, pendidikan dan lain sebagainya

"Kami akan lindungi apabila ada kecelakaan dalam bekerja ataupun meninggal dunia. Program santunan ini merupakan bentuk perhatian dari Pemerintah kepada aparatur dan guru ngaji, dimana bagi aparatur Pemerintah dan guru ngaji jika meninggal dunia kami berikan santunan kematian,”  tuturnya.

Sementara itu, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Serang Didin Haryono mengatakan program santunan ini, merupakan program pemerintah daerah dalam melindungi aparatur OPD, perangkat desa seperti RT, RW, BPD, Kader Posyandu, termasuk guru ngaji yang sudah mendapatkan Surat Keputusan (SK) dari Kepala desa

“jika aparatur maupun guru ngaji yang meninggal dunia, mulai saat ini akan mendapatkan santunan sebesar 42 juta, sedangkan jika terjadi kecelakaan dan sampai meninggal dunia dalam keadaan sedang menjalankan tugas,” ujar Didin (red)