SwaraBanten.com -
Jajaran Polsek Menes Polres Pandeglang, berhasil menangkap pelaku penganiayaan
terhadap dua orang warga di Kecamatan Menes berinisial J (16) dan MN.
Pelaku diketahui berinisial MAS alias Aji (19) dia ditangkap oleh
pihak kepolisian pada saat melarikan diri, yang berlokasi di Situ Cikedal
Kecamatan Cikedal Kabupaten Pandeglang.
Kapolsek Menes Kompol Ganda Jaya Saputra, SE melalui Kanit Reskrim Polsek
Menes saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut. ”Kami berhasil
mengamankan seorang pelaku penganiayaan berinisial MAS beserta barang
buktinya,” tutur Kompol Ganda Jaya, Senin (09/03/2020).
Ia menjelaskan Peristiwa terjadi pada Selasa 10 Desember 2019
lalu, sekitar pukul 11.00 WIB di Kp. Mengkok Desa Menes Kecamatan Menes
Kabupaten Pandeglang, pelaku melakukan penganiayaan kepada J (16) setelah
membacok korban kemudian pelaku mengejar korban lain menggunakan motor.
“Akibatnya korban mengalami luka robek di bagian tangan
kanan dan sikut bagian kanan akibat terkena benda tacam Arit/Clurit,”terangnya.
“Kemudian kami tangkap pelaku dan mengamankan barang bukti
berupa sebuah Arit/Clurit yang digunakan pelaku melancarkan aksinya ke
Mapolsek Menes,” pungkasnya (SD/red)