SWARABanten.com - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di
Kabupaten Tangerang rencananya akan diterapkan pada Sabtu 18 April 2020, pukul
00.01 WIB
Hal ini di sampaikan oleh Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, saat siaran pers melalui video conference menggunakan aplikasi zoom,
bertempat di lantai 5 gedung Bupati Tangerang di Tigaraksa, Senin (13/04/20)
Siaran press bupati tersebut terkait kepastian pelaksanaan
PSBB di Kabupaten Tangerang setelah usai rapat bersama Gubernur Banten, dan
Wali Kota Tangerang dan Wali Kota Tangerang Selatan melalui Video Conference.
Penetapan PSBB ini sesuai Keputusan Menteri Kesehatan
Republik Indonesia Nomor Hk.01.17/Menkes/249/2020 Tentang Penetapan Pembatasan
Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan
Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten dalam rangka percepatan penanganan
Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
Bupati Tangerang A Zaki Iskandar mengatakan, kita akan terus
melakukan Sosialisasi sebelum di terapkannya PSBB, sosialisasi ini berjalan
selama 3 hari kedepan yaiti Rabu, Kamis dan Jumat atau tanggal 15 s/d 17 April
2020, melalui media online, Radio, Baliho, Mefya sosial (medsos,) kecamatan,
kelurahan dan desa atau gugus tugas jejaring sosial.
"Sosialisasi ini bertujuan agar penerapan PSBB di
Kabupaten Tangerang berjalan efektip efisien dan optimal," ucapnya
Zaki Juga mengatakan, Saya juga sudah mengintruksikan kepada
seluruh camat untuk segera membuat gugus tugas tingkat RT RW siaga di kecamatan
masing masing setidaknya sampe 3 hari kedepan untuk segera membentuk satgas RT
RW siaga
"Gugus Tugas tingkat RT RW sedang di Bentuk, nantinya
mereka menjadi garda terdepan pelaksanaan di wilayahnya masing-masing bersama
petugas kepolisiam dan TNI," kata Zaki
Karna nanti informasi dan sosialisasi mengenai PSBB itu akan
jauh lebih efektip di lakukan oleh RT RW siaga covid 19 untuk meminimalisir
pergerakan dari warganya masing masing
Selain itu Kita juga akan memberikan Bantuan Sosial Tunai
melalui Rekening Bank dengan Nilai 600 Ribu Per Kepala Keluarga selama Sebulan,
kami juga sudah mempersiapkan anggaran sebanyak 150 miliar untuk 83.333 kepala
Keluarga untuk 3 Bulan Kedepan
"Untuk Yang mendapatkan bantuan sosial tunai adalah
Warga yang terdampak Covid-19, bantuan ini di luar warga yang sudah terdaftar
di PKH dan bantuan pangan non tunai ataupun yang sudah terdaftar di
Program-program bantuan lain baik dari pemerintah pusat ataupun pemerintah
Provinsi Banten" kata Zaki. (Diskominfo Kab Tangerang/red)