SwaraBanten.com - Unit Reserse Kriminal
Polsek Taktakan, Polres Serang Kota, Polda Banten, berhasil mengamankan seorang
pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berisial S (20), di Kecamatan
Pabuaran, Kabupaten Serang, Banten, pada Selasa 19 Mei 2020
Kapolsek Taktakan, AKP
Tusiran membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang pelaku curanmor. “Pelaku berinisial S, warga Kecamatan Pabuaran berhasil kita amankan.
Pria tersebut diduga telah melakukan pencurian kendaraan bermotor Honda Vega R
milik korban berinisial B (30),” kata Kapolsek kepada awak media, Rabu (20/05/2020)
Dijelaskan AKP
Tusiran, kejadian tersebut berawal ketika korban berinisial B memarkirkan
motorya di pinggir jalan raya Sayar, Kp. Padukan, Kelurahan Sayar, Kecamatan
Taktakan, Kota Serang.
“Kemudian korban meninggalkan motornya untuk bekerja di kebun dalam
keadaan terkunci,” jelasnya.
Menurut keterangan
pelaku, awalnya dirinya bersama M alias O alias U (DPO) menghampiri motor milik
korban yang diparkir di pinggir jalan dan ditinggal bekerja oleh di kebun dalam
keadaan terkunci.
“Pelaku S menghampiri kendaraan tersebut dan merusak kunci kontak
menggunakan kunci Letter T atau kunci palsu. Pelaku pun berhasil membawa kabur
motor korban,” tuturnya.
Pelaku S pun mengakui bahwa
perbuatannya itu karena faktor ekonomi dan untuk mencari keuntungan. Akibat
peristiwa tersebut korban mengalami kerugian senilai Rp 4 juta.
Atas perbuatannya,
pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling
lama 7 tahun. (rls)