SwaraBanten.com - Kementerian
Agama menyampaikan, calon jemaah haji berhak lunas pada musim haji 1441H/2020M
akan diberangkatkan tahun depan. Hal ini disampaikan Direktur Pelayanan Haji
Dalam Negeri Muhajirin Janis menyusul kebijakan pemerintah untuk membatalkan
keberangkatan jemaah haji akibat pandemi Covid-19.
"Jadi yang dimaksud otomatis pasti berangkat adalah
jemaah haji yang berhak lunas tahun ini dan berangkat tahun ini, lalu sudah
melunasi, maka tahun depan otomatis dia yang berangkat," ujar Muhajirin,
Sabtu (06/06/2020).
"Jadi kuotanya tidak akan hilang," imbuhnya.
Muhajirin menyampaikan pembatalan keberangkatan haji di tahun
ini, otomatis memundurkan masa antrian jemaah haji dalam Sistem Komputerisasi
Haji Terpadu (Siskohat). "Jadi yang harusnya berangkat 2021, mundur
menjadi 2022, dan seterusnya," ujar Muhajirin.
Ia pun menyampaikan, jemaah berhak lunas akan tetap memiliki
nomor porsi untuk diberangkatkan tahun depan sepanjang ia hanya menarik setoran
pelunasan. Muhajirin menyebutkan bahwa calon jemaah haji telah membayarkan setoran
awal dan setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).
Dengan adanya pembatalan keberangkatan jemaah haji ini,
Pemerintah kemudian memberikan dua opsi. Pertama, jemaaah tidak menarik kembali
biaya yang telah disetorkan. Atau kedua, jemaah haji dapat menarik setoran
pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1441H/2020M.
"Tapi perlu diingat, bagi mereka yang menarik setoran
pelunasan, maka tahun depan mereka harus kembali melunasi Bipih yang
ditetapkan. Karena kalau tidak melunasi, ia dianggap membatalkan keberangkatan
hajinya di tahun depan," ujar Muhajirin.
"Jika jemaah menarik seluruh setoran hajinya (setoran
awal dan pelunasan), maka otomatis yang bersangkutan membatalkan porsi
hajinya," kata Muhajirin.
Hal senada juga disampaikan Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace
Hasan Sadzily. Menurut Ace dalam rapat kerja yang dilaksanakan antara DPR dan
Kemenag pada 11 Mei 2020 telah dibahas opsi yang diberikan kepada calon jemaah
bila pemberangkatan haji dibatalkan.
"Jemaah bisa meminta pengembalian setoran pelunasan,
tentu dengan cara yang mudah dan tidak berbelit," kata Ace.
"Atau jika tidak menarik setoran pengembalian maka uang
setoran tersebut akan dikelola oleh BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji), dan
jemaah berhak memperoleh nilai manfaat dari hasil pengelolaan uang yang
disimpan dalam virtual account," ungkap Ace.
Ace juga menggarisbawahi bahwa bila ada sesuatu hal tidak
diinginkan terjadi kepada jemaah haji sebelum pemberangkatan musim haji 2021,
seperti sakit permanen atau meninggal dunia, maka nomor porsi yang dimiliki
bisa dialihkan kepada anggota keluarga yang ditunjuk.
"Misalkan calon jemaah sakit permanen yang dibuktikan
surat keterangan dokter atau meninggal dunia, maka nomor porsi dapat dialihkan
kepada anggota keluarga yang telah disetujui oleh jemaah atau ahli waris,"
tutur Ace.
Selanjutnya, Muhajirin Janis menyampaikan sosialisasi
kebijakan tersebut akan dilakukan oleh jajaran Kemenag dari pusat hingga
daerah. "Kami memiliki struktur dari pusat hingga kecamatan. Dari Kemenag
Pusat, Kanwil, Kankemenag hingga KUA," ujar Muhajirin.
"Kami juga punya penyuluh agama dan mitra kelompok
bimbingan ibadah haji dan umrah yang kita harapkan dapat membantu pemerintah
untuk menjelaskan kebijakan tersebut kepada masyarakat," sambung
Muhajirin. (kemenag/red)