SwaraBanten.com – Berkait dengan pembangunan tambak udang milik Frans Kurnianto yang
berlokasi di depan Villa kuning Desa Pondok Panjang Kecamatan Cihara, Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten
Lebak, ngaku sudah kirim surat teguran kedua
"Kemarin saya sudah
melayangkan surat peringatan kedua kepada pemilik tambak tersebut untuk
menghentikan aktifitas pembangunan tambak," ujar Yosef, saat dihubungi wartawan
melalui sambungan WhatsApp, Selasa (16/6/2020).
Jika peringatan kedua
masih tidak diindahkan lanjut Yosef, bangunan tambak akan kita bongkar.
"Nanti bagian Satpol PP yg mengeksekusi," ujar Yosef.
Sebelumnya Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lebak menghentikan aktivitas pembangunan konstruksi tambak udang milik Frans Kurnianto yang terletak tepat di depan Villa Kuning Desa Pondok Panjang Kecamatan Cihara Kabupaten Lebak.
Pembangunan konstruksi tambak udang tersebut terpaksa dihentikan, karena terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lebak Nomor 11 Tahun 2002 Tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 6 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 11 Tahun 2002 Tentang Izin Mendirikan Bangunan. (dil/be)
Sebelumnya Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lebak menghentikan aktivitas pembangunan konstruksi tambak udang milik Frans Kurnianto yang terletak tepat di depan Villa Kuning Desa Pondok Panjang Kecamatan Cihara Kabupaten Lebak.
Pembangunan konstruksi tambak udang tersebut terpaksa dihentikan, karena terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lebak Nomor 11 Tahun 2002 Tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 6 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 11 Tahun 2002 Tentang Izin Mendirikan Bangunan. (dil/be)