Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Pemkab Lebak Ngaku Sudah Kasih Surat, Kok Pembangunan Tambak Udang Jalan Terus

Rabu, 17 Juni 2020 | Juni 17, 2020 WIB Last Updated 2020-06-16T22:11:37Z

SwaraBanten.com – Berkait dengan pembangunan tambak udang milik Frans Kurnianto yang berlokasi di depan Villa kuning Desa Pondok Panjang Kecamatan Cihara, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lebak, ngaku sudah kirim surat teguran kedua

"Kemarin saya sudah melayangkan surat peringatan kedua kepada pemilik tambak tersebut untuk menghentikan aktifitas pembangunan tambak," ujar Yosef, saat dihubungi wartawan melalui sambungan WhatsApp, Selasa (16/6/2020).

Jika peringatan kedua masih tidak diindahkan lanjut Yosef, bangunan tambak akan kita bongkar. "Nanti bagian Satpol PP yg mengeksekusi," ujar Yosef. 

Sebelumnya Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lebak menghentikan aktivitas pembangunan konstruksi tambak udang milik Frans Kurnianto yang terletak tepat di depan Villa Kuning Desa Pondok Panjang Kecamatan Cihara Kabupaten Lebak.


Pembangunan konstruksi tambak udang tersebut terpaksa dihentikan, karena
terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lebak Nomor 11 Tahun 2002 Tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 6 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 11 Tahun 2002 Tentang Izin Mendirikan Bangunan. (dil/be)