Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Gegara Kalender Bergambar Bupati Serang, Direktur PDAM Tirta Albantani Dilaporkan ke Bawaslu

Selasa, 29 September 2020 | September 29, 2020 WIB Last Updated 2020-09-30T23:16:49Z

SwaraBanten.com - Dinilai menguntungkan pasangan calon incumbent, Direktur PDAM Tirta Albantani Kabupaten Serang diperkarakan Tim Hukum ASIK ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Serang. Pasalnya, kalender BUMD miliknya Pemkab Serang tersebut menggunakan gambar Bupati Serang, yang kini manggung kembali sebagai calon bupati.

Menurut Ferry Renaldy SH, dari  Tim Hukum ASIK (Advokasi Nasrul Ulum-Eki Baihaki), kalender tersebut memang kalender dari PDAM, dengan menggunakan foto Bupati Serang, yang kini mencalonkan kembali dalam Pilkada serentak tahun 2020. Ia mempertanyakan, mengapa tidak memakai logo BUMD PDAM Tirta Albantani atau foto Direktur saja?

"Kenapa fotonya Bupati Serang, kami meminta kepada Bawaslu Kabupaten Serang memanggil Direktur BUMD untuk dimintai keterangan dan klarifikasi terkait kalender yang dibagikan," tegas Ferry usai menyerahkan berkas laporan di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Serang, Selasa, (29/09/2020)

Ferry meminta, agar Bawaslu dapat mendalami semuanya, alasan mengapa menggunakan foto yang sama dengan foto yang beredar di kalender-kalender yang lain.

Dalam laporannya, Ferry mengungkapkan bahwa BUMD tersebut melanggar PKPU Nomor 11 Tahun 2020 tentang perubahan atas PKPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang kampanye pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dan PKPU Nomor 13 Tahun 2020 tentang perubahan atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota serentak.

"Sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan PKPU Nomor 11 Tahun 2020 beserta turunannya. Penjabat BUMD, BUMN, ataupun penjabat daerah itu tidak boleh mengambil satu tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pihak," ungkap Ferry.

Sementara itu, Divisi Hukum Data dan Informasi pada Bawaslu Kabupaten Serang, Ari Setiawan mengatakan, Bawaslu akan selalu menerima laporan yang disampaikan oleh pihak manapun. Baik disampaikan oleh masyarakat, dalam hal ini pemilih atau Paslon, dan pemantau pemilihan.

"Kami dalam proses penerimaan laporan dugaan pelanggaran, setelah kami menerima berkas, kami melakukan penelitian terhadap berkas," kata Ari.

Ari menambahkan, apabila dalam penelitian berkas laporan masih terdapat beberapa syarat formil yang belum terpenuhi, maka pelapor akan diberi waktu selama tiga hari untuk memenuhi persyaratan tersebut.

"Jika dalam hal penelitian yang kami lakukan masih ada kekurangan dalam hal syarat formil laporan, maka kami memang harus menyampaikan kekurangan itu kepada pelapor dalam waktu tiga hari. Kemarin kan sudah laporan, kemudian kami lakukan penelitian dimalam hari dan saat itu juga kami sampaikan kekurangan apa yang harus dilengkapi," jelasnya.(nh/red)