Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Dekopinwil Banten Terbelah, Asep Rahmatullah Didaulat Komandoi Dekopin versi Untari

Minggu, 27 September 2020 | September 27, 2020 WIB Last Updated 2020-09-27T03:40:58Z

SwaraBanten.com - Dualisme organisasi ternyata terjadi juga di Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin), Dekopin Nurdin Halid dan Dekopin Sri Untari Bisawarno. Dekopin Sri Untari resmi mendapat pengakuan Pemerintah.

Melalui Dirjen Perundang-Undangan, Menkum HAM, Prof. Dr. Widodo Ekatjahjana, SH, M.Hum menegaskan, pemilihan Ketua Umum Dekopin Dr. Sri Untari Bisowarno M.AP adalah tepat.

Dirjen PP Menkum HAM itu berpandapat, bahwa pasal 59 UU No.25 tahun 1992 tentang Perkoperasian menyebut, “Organisasi yang dibentuk sebagaimana dimaksud dalam pasal 57 ayat (1) disahkan oleh Pemerintah.”

Dalam pratik telah dilakukan sebanyak tiga kali perubahan AD Dekopin melalui Keputusan Presiden, yaitu Keppres No.21/1997 tentang Pengesahan Anggaran Dasar Dekopin. Lalu Keppres No.24/1999, kemudian Keppres No.06/2011 yang berlaku sampai saat ini.

Pada Musyawarah Nasional Dekopin 11-14 November 2019 di Hotel Claro, Makassar dilakukan perubahan AD Dekopin dan dilakukan pemilihan Ketua Umum yaitu Nurdin Halid. Tapi, Nurdin Halid terpilih bukan berdasarkan AD Dekopin yang dimaksud dalam UU No.25/1992 tentang Perkoperasian.

Anggaran Dasar Dekopin Pasal 19 ayat 3 yang disahkan oleh Keppres No.6/2011, periode Ketua Umum paling lama dua kali berturut-turut sehingga berdasarkan AD yang masih sah tersebut Nurdin Halid tidak bisa dipilih lagi.

Berdasarkan peraturan perundang-undangan, pembentukan Organisasi Dekopin harus disahkan oleh pemerintah. Dengan demikian, Perubahan AD Dekopin yang sesuai dengan UU No.25/1992 tentang Perkoperasian harus disahkan oleh pemerintah.

"Bahwa pemilihan Nurdin Halid sebagai Ketua Umum Dekopin melalui perubahan AD Dekopin tanpa pengesahan pemerintah adalah bertentangan dengan Keputusan Presiden No.6/2011 dan UU No.25/1992 tentang Perkoperasian," tegas Dirjen PP ini, seperti dilansir swbmalang.

Tatu vs Asep

Dualisme tersebut berimbas juga pada Dekopinwil Banten. Diketahui, pada Rabu (23/09/2020) Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Banten versi Nurdin Halid menggelar Musyawarah Wilayah (Muswil), di Gedung PKPRI, Kota Serang, Rabu (23/9/2020). pada kesempatan ini, secara aklamasi peserta mendaulat RT Tatu Chasanah,kembali memimpin Dekopinwil Banten.

“Saatnya kita terus bangkit, di tengah pandemi Covid-19. Kita bangkitkan ekonomi kerakyatan, melalui koperasi. Kekuatan ekonomi Bangsa ada di koperasi, yang berkonsep gotong royong,” kata Tatu, usai terpilih kembali menjadi Ketua Dekopinwil Banten, Rabu (23/9/2020).

Muswil Tangsel

Tak lama berselang, bertempat di sebuah hotel di kawasan Kota Tangerang Selatan, Dekopinwil versi Sri Untari Bisawarno, juga menggelar Musyawarah Wilayah, Sabtu (26/09/2020). Pada Muswil ini, peserta secara aklamasi memilih mantan Ketua DPRD Banten Asep Rahmatullah, untuk memimpin Dekopinwil di Banten.

Hadir pada Muswil ini, Delapan pengurus Dekopinda Kabupaten dan Kota se-Banten dan dihadiri Ketua umum Dekopin Pusat Dr. Untari Bisawarno.  Pengurus Dekopinda Kabupaten dan Kota se-Banten sepakat, untuk memilih Asep Rahmatullah sebagai Ketua Dekopinwil Banten periode 2020 - 2024. 

Kepada wartawan, Asep Rahmatullah menyatakan bahwa dirinya siap untuk membangun, memajukan dan mengembakan gerakan Koperasi di Provinsi Banten. "Saya nyatakan siap untuk mengemban amanah Musywil, untu memimpin Dekopinwil Banten," katanya

Berkait dengan Dekopinwil Banten pimpinan Tatu Chasanah, Asep mengatakan hanya berpegang pada keputusan pemerintah pusat, bahwa Dekopin versi Untari yang sah dan sudah ditetapkan Pemerintah.

"Prinsipnya, Pemerintah Pusat telah menyatakan bahwa Dekopin versi kita yang sah. Itu saja," ujarnya. (@t/red)