Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

JRDP Temukan 5 Dugaan Pelanggaran Pada Tahap Pencalonan Pilkada 2020 di Banten

Sabtu, 12 September 2020 | September 12, 2020 WIB Last Updated 2021-12-12T02:52:43Z
SwaraBanten.com - Badan Pekerja Jaringan Rakyat untuk Demokrasi dan Pemilu (JRDP) mengungkapkan ada lima temuan yang berkenaan dengan tahap pencalonan Pilkada 2020 di Provinsi Banten. JRDP akan segera menyampaikan temuan-temuan tersebut kepada KPU, Bawaslu, dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) DKPP dalam bentuk surat tertulis dilengkapi alat bukti.

Ekspos temuan pada tahapan pencalonan Pilkada ini disampaikan Koordinator JRDP Ade Buhori, Jumat (11/9/2020). Dalam pemaparannya, Ade didampingi Jubir JRDP Pandeglang Febri Setiadi, dan Korda JRDP Kabupaten Serang Ahmad Fauzi Chan.

Temuan pertama, JRDP mengungkap soal dugaan kelalaian KPU dalam hal mengumumkan tahapan tanggapan masyarakat terhadap pendaftaran calon.

“Pertama, KPU Kota Tangerang Selatan tidak mengumumkan batas waktu masukan dan tanggapan masyarakat sebagaimana diperintahkan pasal 91 ayat 1 Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pilkada 2020. Sedangkan pada KPU Kabupaten Pandeglang, KPU Kota Cilegon dan KPU Kabupaten Serang amat disayangkan terlambat mengupload pengumuman tersebut, logikanya hal itu diupload sebelum tanggal 04 September 2020," ungkap Ade Bukhori kepada wartawan.

Sesuai PKPU 5 tahun 2020 tentang tahapan Pilkada 2020, masukan dan tanggapan masyarakat pada tahapan pencalonan dilakukan pada tanggal 04 sampai dengan 08 September 2020. 

"Kondisi demikian membuat satu tahapan terlalui, sekaligus hak publik untuk menyampaikan masukan dan tanggapan menjadi terhambat karena KPU sama sekali tidak mempublikasikan. Bagi kami ini pelanggaran serius,” imbuh Ade.

Dijelaskan Ade, KPU Kabupaten Pandeglang, KPU Kota Cilegon, KPU Kabupaten Serang, dan KPU Kota Tangerang Selatan, juga tidak mengumumkan dokumen pendaftaran pasangan calon di media cetak dan elektronik. Hal itu sebagaimana diperintahkan pasal 91 ayat 3 Peraturan KPU 1/2020. Keempat KPU tersebut hanya mengumumkan pada laman website KPU masing-masing.

“Berdasarkan hasil penelusuran di laman KPU yang melaksanakan Pilkada 2020, sebagian besar KPU mempublikasikan secara tersendiri pengumuman mengenai batas masukan dan tanggapan masyarakat dimaksud. Di antaranya KPU Provinsi Sumatera Barat, KPU Provinsi Kalimantan Selatan, KPU Kota Depok, KPU KabupatenTasikmalaya, KPU Kabupaten Pekalongan, dan KPU Kabupaten Kutai Timur, dan KPU Kabupaten Rembang.” sambungnya.

Temuan kedua terjadi di Kota Cilegon, yakni berkaitan dengan polemik status positif Covid-19 yang disematkan kepada bakal calon walikota Ratu Ati Marliati. 

“JRDP berpendapat, polemik itu seharusnya tidak terjadi manakala kita mengacu pada aturan yang secara teknis menjelaskan ihwal pemeriksaan kesehatan tersebut. Yakni keputusan Ketua KPU RI nomor 412 tahun 2020 tentang pedoman teknis serta standar pemeriksaan kesehatan calon kepala daerah," jelas Ade.

"Pada Bab V dinyatakan, kesimpulan Tim Pemeriksa Kesehatan bersifat final dan tidak dapat dilakukan pemeriksaan pembanding. Dalam hal terdapat calon melakukan pemeriksaan pembanding dan menghasilkan kesimpulan berbeda, maka hasil pemeriksaan pembanding tersebut tidak dapat digunakan sebagai kesimpulan pemeriksaan kesehatan bakal calon,” tegasnya lagi. 

Temuan ketiga diulas Ahmad Fauzi Chan berkenaan dengan pelanggaran protokol kesehatan. Dalam pantauan JRDP selama masa pendaftaran bakal pasangan calon ke kantor KPU, tanggal 4 hingga 6 September 2020, terjadi banyak pelanggaran protokol kesehatan. Utamanya ketika bakal pasangan calon hadir ke KPU disertai ratusan pendukung dengan tidak menjaga jarak serta tidak memakai masker. 

Sejumlah kalangan khawatir, kondisi demikian dapat memicu klaster baru penularan Covid-19. JRDP meyakini pelanggaran ini akan berlangsung selama masa kampanye.

“Kondisi pelanggaran protokol kesehatan juga disinyalir akan terjadi selama masa kampanye selama 71 hari mulai tanggal 26 September hingga 5 Desember. Akibat rendahnya tingkat kedisiplinan bakal calon beserta pendukungnya, serta tidak adanya sanksi tegas bagi pelanggar, hampir bisa dipastikan kampanye tetap akan dihadiri kerumunan orang sambil mengacuhkan protokol kesehatan,” ujar ichan, Koorda JRDP Kabupaten Serang ini.

Sedangkan dua temuan lagi, lanjut Febri Setiadi, akan disampaikan secara tertulis kepada KPU dan Bawaslu. Yakni berkaitan dengan syarat pencalonan salah satu bakal calon di Kota Cilegon, serta syarat calon salah satu bakal calon Bupati Serang. 

Temuan tersebut karena dianggap tahapan pendaftaran dua bakal calon tidak sesuai sebagaimana diatur pada PKPU 1 Tahun 2020.

“Khusus dua hal ini karena status mereka masih bakal calon, dan sekarang masih dalam tahap verifikasi dokumen syarat calon oleh KPU, maka kami akan sampaikan secara tertulis. Semoga analisa dan temuan JRDP ini akan menambah referensi bagi KPU dan Bawaslu dalam melakukan verifikasi,” pungkas Febri. (rls/nas)