Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Polisi Ringkus Residivis Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

Rabu, 16 September 2020 | September 16, 2020 WIB Last Updated 2020-09-16T09:57:32Z
SwaraBanten.com | Seorang Residivis berinisial M (38) ditangkap Satresnarkoba Polres Serang Kota Polda Banten terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis shabu. Senin (14/9/2020) pukul 19.30 WIB.

Tersangka M adalah seorang residivis dan merupakan warga
Desa Drangong,  Kecamatan Taktakan Kota Serang berhasil diamankan petugas berikut barang bukti narkotika jenis shabu-shabu," kata Kapolres Serang Kota AKBP Yunus Hadith Pranoto, S.IK., M.Si., melalui Kasat Narkoba Polres Serang Kota Iptu Shilton., S.IK., MH., Ketika di konfirmasi diruang kerjanya, Rabu (16/3/2020).

Lebih lanjut, Iptu Shilton mengatakan Pelaku berhasil di tangkap di rumahnya dikawasan desa Drangong,  Kecamatan Taktakan Kota Serang.

"Sewaktu dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan, tempat dan pakaian ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening yang diduga berisikan Narkotika jenis shabu yang disimpan didalam lemari pakaian milik pelaku,"ujarnya.

Iptu Shilton menjelaskan, selain satu orang tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik bening yang diduga berisikan Narkotika jenis shabu seberat 0,23 gram dan 1 (satu) buah handphone Android merk SAMSUNG warna silver.

"Menurut tersangka M, dirinya mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial S (DPO).yang saat ini dalam pengejaran petugas" jelasnya.

Untuk kepentingan penyidikan, tersangka beserta barang bukti diamankan ke  Satresnarkoba Polres Serang Kota.

"Pelaku kita jerat pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 144 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman penjara minimal 4 tahun maksimal seumur hidup," pungkasnya. (Rls/Anas)