Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Tujuh Tempat Hiburan Malam di JLS Ditutup Pemkab Serang

Minggu, 25 Oktober 2020 | Oktober 25, 2020 WIB Last Updated 2020-10-25T19:12:56Z
SwaraBanten.com -
Tujuh tempat hiburan malam (THM) di sepanjang jalan lingkar selatan (JLS) Kecamatan Kramatwatu dan Waringin Kurung ditutup oleh Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang pada Sabtu, 24 Okotber 2020 dini hari. Penutupan disertai dengan penempelan stiker bertuliskan segel.


Penyegelan sebagai bentuk ketegasan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang dalam pemberantasan penyakit masyarakat (pekat) dan menertibkan THL yang tak mengantongi izin, dan beberapa lainnya menyalahi izin restoran. Penyegelan dipimpin langsung oleh Asisten Daerah (Asda) I Bidang Administrasi Pemerintahan Setda Kabupaten Serang, Nanang Supriatna, dan Kepala Dinas Satpol PP, Adjat Sudradjat.

Asda I Bidang Administrasi Pemerintahan Setda Kabupaten Serang, Nanang Supriatna menuturkan, bahwa tujuh THM yang disegel tersebut meliputi Alexxa, New Roger, Kuda Laut, dan THM yang berada di dalam Danau Mas Resto. Bahkan, selain desakan THM ditutup, warga pun mendesak agar Pemkab Serang menggusur THM yang berada disepanjang JLS yang sudah meresahkan.

“Semalam sekitar pukul 00.00 WIB sampai pukul 02.30 WIB kami menyegel tujuh tempat hiburan malam (di sepanjang JLS),” ujar Nanang saat melalui keterangan tertulisnya pada Sabtu, 24 Oktober 2020.

Untuk yang Danau Mas, Nanang menyebutkan, hanya tempat hiburan malamnya saja tidak keseluruhan yang menyalahi aturan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2006 tentang penanggulangan penyakit masyarakat.

“Penyegelan perintah langsung dari Pak Pjs Bupati Serang (Ade Ariyanto) dan kita dibantu oleh pihak TNI-Polri, Denpom, Satpol PP Provinsi dan masyarakat dari Aliansi Gebrak,”terang Nanang.

Nanang mengungkapkan, bahwa dalam melaksanakan penutupan THM tersebut tidak berjalan mulus. Sebab, petugas sempat adu mulut dengan sejumlah orang yang diduga keamanan THM saat akan meneyegel New Roger. Namun akhirnya petugas berhasil menyegel THM yang paling membandel tersebut. “Setelah disegel pemiliknya kami perintahkan untuk datang ke Satpol PP agar menbuat pernyataan penutupan permanen,” tandas Nanang.

Nanang menegaskan, jika pemilih THM atau siapapun yang merusak segel yang telah dipasang tersebut akan dibawah ke ranah hukum dan akan dipidanakan. “Petugas Satpol PP, Camat, dan kepala desa setempat bersama warga sekitar akan terus melakukan pemantaun untuk memastikan THM tidak beroperasi,”tuturnya.

Ia mengungkapkan, saat operasi beberapa THM yang disegel dalam keadaan kosong karena diduga sudah bocor sebelum kegiatan penyegelan dilakukan. “Nggak ada yang diamankan soalnya beberapa tempat hiburan malam pada nggak buka. Ya biasanya begitu lah (diduga bocor duluan-red),” katanya. 

Sebelumnya, puluhan warga Kabupaten Serang dan Kota Cilegon tergabung dalam Gerakan Bersama Anti Kemaksiatan (Gebrak) melakukan silaturahmi dan audensi bersama Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Serang, Ade Ariyanto di Pendopo Bupati pada Jum’at, 16 Oktober 2020. Dalam audensi Gebrak mendesak Pemkab Serang melalui Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menutup dan menggusur tempat hiburan malam (TMH) di sepanjang jalan lingkar selatan (JLS).

Koordinator Gebrak Banten, Hafidi mengatakan bahwa kesimpulan dari hasil audensi Pemkab Serang meminta waktu untuk melakukan eksekusi THM yang faktanya tidak mengantongi izin. Sehingga pihaknya hanya menunggu respon dari Pemkab Serang. “Ini (THM) akan ditutup, kami hanya menunggu bukti dan kami hanya menunggu JLS bersih dari kemaksiatan. Hanya itu saja,”tegas Hafidi kepada wartawan usai audensi.(rls)