SwaraBanten - Berkait dengan pemberhentian sebagai Ketua DPW Badak Banten, Eli Sahroni menyatakan bahwa hal tersebut tidak sesuai dengan proses dan mekanisme organisasi sebagaimana yang diatur dalam AD/ART dan PO Badak Banten.
Demikian disampaikan Eli Sahroni melalui pesan WhatsApp yang diterima redaksi, Senin (30/11/2020)
"Bila saya dianggap melanggar AD/ART dan mencoreng nama baik organisasi, seharusnya saya dipanggil, diberikan teguran lisan atau tertulis. Bila memang terbukti, bisa diberhentikan sementara. Bukan dengan seperti ini," kata Eli
Eli melanjutkan, yang mengemuka ke publik, dirinya dianggap tidak mematuhi perintah DPP dan tidak melaksanakan PAW plt Ketua, sebagaimana AD/ART dan PO.
"Padahal saya telah melaksanakan PAW plt Ketua DPD Kabupaten Lebak sesuai dengan AD/ART dan PO Badak Banten. Jadi sangkaan, tuduhan dan pemberhentian ini tidak mendasar," tandas Eli
Baca Juga: Ketua DPW Badak Banten Dicopot
Untuk itu, lanjut Eli, pihaknya akan menempuh langkah hukum atas tindakan organisasi yang diklaim sesuai AD/ART dan PO, padahal langkah-langkah mekanisme organisasi belum ditempuh.
"Saya sepeti dianggap telah melakukan dosa terbesar, hingga diperlakukan sangat tidak hormat oleh oleh oknum DPP. Sebab itu, saya akan melakukan pembelaan diri. Ini perbuatan sewenang-wenang oknum DPP yang harus dilawan," tandas Eli. (red)