Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Diberhentikan Sebagai Ketua DPW Badak Banten, Eli Akan Tempuh Langkah Hukum

Senin, 30 November 2020 | November 30, 2020 WIB Last Updated 2020-11-30T00:53:16Z
SwaraBanten
- Berkait dengan pemberhentian sebagai Ketua DPW Badak Banten, Eli Sahroni menyatakan bahwa hal tersebut tidak sesuai dengan proses dan mekanisme organisasi sebagaimana yang diatur dalam AD/ART dan PO Badak Banten.

Demikian disampaikan Eli Sahroni melalui pesan WhatsApp yang diterima redaksi, Senin (30/11/2020)

"Bila saya dianggap melanggar AD/ART dan mencoreng nama baik organisasi, seharusnya saya dipanggil, diberikan teguran lisan atau tertulis. Bila memang terbukti, bisa diberhentikan sementara. Bukan dengan seperti ini," kata Eli

Eli melanjutkan, yang mengemuka ke publik, dirinya dianggap tidak mematuhi perintah DPP dan tidak melaksanakan PAW plt Ketua, sebagaimana AD/ART dan PO.

"Padahal saya telah melaksanakan  PAW plt Ketua DPD Kabupaten Lebak sesuai dengan AD/ART dan PO Badak Banten. Jadi sangkaan, tuduhan dan pemberhentian ini tidak mendasar," tandas Eli


Untuk itu, lanjut Eli, pihaknya akan menempuh langkah hukum atas tindakan organisasi yang diklaim sesuai AD/ART dan PO, padahal langkah-langkah mekanisme organisasi belum ditempuh.

"Saya sepeti dianggap  telah melakukan dosa terbesar, hingga diperlakukan sangat tidak hormat oleh oleh oknum DPP. Sebab itu, saya akan melakukan pembelaan diri. Ini perbuatan sewenang-wenang oknum DPP yang harus dilawan," tandas Eli. (red)