Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Berakhir Musyawarah, Kasi Intel Kejari Lebak Cabut Laporan Terhadap Wartawan

Sabtu, 13 Maret 2021 | Maret 13, 2021 WIB Last Updated 2021-03-13T00:02:39Z


SwaraBanten 
- Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lebak Koharudin, mencabut laporan terhadap wartawan media online Radar24news.com, dan seorang pejabat di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Lebak. 

Sebelumnya, seorang jurnalis Radar24news.com yakni M. Jumri/Imron, dan Kasubag TU Kemenag Lebak yakni Sudirman, dilaporkan ke Polres Lebak oleh Kasi Intel Kejari Lebak, pada 9 Maret 2021, karena dianggap telah mencemarkan nama baik.

Pencabutan laporan itu, disampaikan secara resmi dalam siaran pers Nomor : PR-01/M.6.14/Kph.3/03/2021. Siaran itu juga langsung ditandatangani Kajari Lebak Nur Handayani.

Dalam siaran pers itu disebutkan, pada tanggal yang sama telah dilakukan klarifikasi kepada Sudirman selaku Kasubag TU Kemenag Lebak, dan Koharudin (Kasi Intela Kejari Lebak) oleh Tim Intelejen Kejaksaan Tinggi Banten terhadap pemberitaan sebelumnya.

“Iya benar (Laporan dicabut) karena sudah diklarifikasi,” kata Nur Handayani, Jum’at (12/3/2021).

Kajari Lebak mengatakan, Sudirman telah mengklarifikasi pemberitaan tersebut. Dia (Sudirman-red) mengaku tidak pernah menyampaikan seperti yang ditulis dalam media tersebut.

“Pak Sudirman telah menyampaikan permohonan maaf, karena tidak mengatakan seperti yang diberitakan, tidak sesuai yang ia katakan,” jelas Nur.

Nur menegaskan, laporan Koharudin ke Polres Lebak lantaran pria yang menduduki jabatan Kasi Intel Kejari Lebak itu merasa di fitnah dengan adaanya pemberitaan sebelumnya.

“Kasi Intel merasa difitnah, lalu kemudian melakukan pelaporan ke Polres,” paparnya. (es'em-BE)