![]() |
Asep Humaedi, Camat Petir Kabupaten Serang |
SwaraBanten - Pelaksanaan program PTSL (Pendaftaran Tanaha Sertifikat Lengkap) di Desa Sindangsari Kecamatan Petir Kabupaten Serang,disesalkan sejumlah warga. Pasalnya, hasil pengukuran lahan yang dilaksanakan oleh panitia PTSL di desa dan pihak BPN (Badan Pertanahan Nasional), banyak yang tidak sesuai dengan SPPT yang dimiliki warga.
Asni salah seorang warga menuturkan, pemilik tanah pada saat pengukuran tidak dihadirkan oleh pihak BPN dan panitia PTSL di desa.
"Akibatnya, banyak pemilik lahan kehilangan tanahnya hingga ratusan meter," ujar Asni, yang mengaku memiliki lahan di blok Cilame, seraya menunjukan tanahnya, yang berada tepat di pinggir jalan di kampung Astanaraya Desa Sindang Sari Kecamatan Petir
Menurut Asni, saat pengukuran seharusnya pemilik tanah dihadirkan, baik pemilik tanah yang dikiri kanan ataupun pemilik lahan yang berada didepan belakang.
"Ini dimaksudkan, supaya dapat disesuaikan dengan SPPT masing-masing pemilik lahan yang lainnya. Sehingga pemilik lahan tidak dirugikan dan ketika ada tanah yang hilang, minimalnya tidak ratusan meter," imbuh Asni
Untuk itu, Asni meminta kepada pihak BPN dan panitia PTSL Desa, untuk segera dilakukan pengukuran ulang lahan tanah yang berada di blok Cilame. Karena, bila tidak diukur ulang mereka akan menuntut sisa pembayaran pajak, yang selama ini mereka sudah bayar hingga puluhan tahun, sesuai yang tertera dalam SPPT.
"Pihak BPN Kabupaten Serang harus segera mengukur ulang tanah milik warga dan pemilik lahan yang ada disekitar harus dihadirkan. Kemudian, disesuaikan dengan SPPT masing-masing pemilik lahan supaya tidak ada yang dirugikan," tandas Asni
Sementara itu, Asep Humaedi, selaku Camat Petir mengaku tidak mempunyai kewenangan untuk menjelaskan, terkait banyaknya lahan masyarakat yang hilang hingga ratusan meter akibat program PTSL.
"Yang bisa menjelaskan persoalan itu adalah pihak panitia PTSL desa Sindangsari. Silahkan komunikasi langsung dengan pihak panitia PTSL," ujar Asep saat dikonfirmasi, Rabu (21/04/2021)
Sementara Ega, selaku Ketua Panitia PTSL Desa Sindang Sari saat dikonfirmasi melalui telpon seluler, mengaku bahwa pengukuran tanah penerima PTSL itu sudah sesuai prosedur.
"Pada saat pengukuran dilapangan, SPPT tersebut tidak menjadi patokan luas tanah. Yang terpenting adalah, pada saat pengukuran dihadirkan RT setempat yang mengetahui batas-batas tanah di wilayah setempat dan ketika pemilik tanah tidak adapun kita menggunakan data satelit," dalih Ega.
Dilanjutkan Ega, bilamana ada beberapa warga setelah pengukuran banyak tanahnya yang hilang ratusan meter, kalau memang ingin memperbaikinya dipersilahkan datang ke lapangan, supaya dapat diperbaiki.
"Karena kalau kita mengacu ke SPPT, itu yang tertera hanya blok tanah bukan batas tanah, makanya kita menggunakan satelit," ucap Ega. (kc/red)