Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Sidang Lanjutan HRS, Polresta Tangerang Lakukat Penyekatan Massa

Selasa, 06 April 2021 | April 06, 2021 WIB Last Updated 2021-04-05T23:32:28Z


SwaraBanten - 
Jajaran Polresta Tangerang Polda Banten melaksanakan kegiatan penyekatan mengantisipasi gerakkan massa yang akan bertolak ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (5/4/2021) malam. Penyekatan dilaksanakan di Perbatasan Cikupa - Curug Gumarang, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Kegiatan itu dilaksanakan guna menghalau massa yang akan ke PN Jakarta Timur guna menghadiri sidang lanjutan HRS yang akan dilaksanakan Selasa (6/4/2021).

"Kami imbau masyarakat untuk tidak ke Jakarta untuk menghadiri sidang HRS. Karena saat ini situasi sedang pandemi dan sidang dapat disaksikan secara virtual," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro.

Wahyu menambahkan, cara bertindak dalam kegiatan penyekatan itu dengan memeriksa kendaraan yang melintas seperti kendaraan sepeda motor, mobil, atau angkutan bus.

Kendaraan yang diperiksa, kata Wahyu, adalah kendaraan yang mengarah ke Jakarta.

"Kegiatan pemeriksaan tetap dilaksanakan dengan mengedepankan protokol kesehatan dan sikap humanis," ujar orang nomor satu di Polresta Tangerang Polda Banten ini.

Wahyu menyampaikan, hingga kegiatan selesai, tidak ada indikasi gerakan massa yang mengarah ke PN Jakarta Timur untuk menghadiri sidang lanjutan HRS yang melintas di wilayah penyekatan.

Kata Wahyu, dalam kegiatan itu diterjunkan 30 personel  dari Polresta Tangerang, Polsek Cikupa, dan Polsek Panongan. Selain itu, 10 petugas Satpol PP Kabupaten Tangerang juga turut dilibatkan.

Wahyu mengingatkan, situasi pandemi Covid-19 belum selesai. Sehingga Wahyu mengimbau masyarakat untuk disiplin melaksanakan protokol kesehatan yakni menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan.

"Juga menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas. Jadi kami sarankan tidak ke Jakarta bila tidak untuk kepentingan mendesak," pungkasnya. (*/uc)