Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Denda Sidang Tipiring, Kasat Pol PP Kota Serang: Ini Untuk Pendisiplinan

Jumat, 16 Juli 2021 | Juli 16, 2021 WIB Last Updated 2021-07-16T06:58:09Z


SwaraBanten -
Sidang Tipiring yang diselenggarakan di Kantor Kecamatan Serang dan digelar dengan video conference, Kamis (15/07/21). Persidangan kali ini terkait pelanggaran PPKM Darurat yang masih berjalan sampai tanggal 20 juli 2021 mendatang. Sidang ini berdasarkan perda no. 1 tahun 2021 Provinsi Banten tentang penanggulangan covid-19

Total 7 orang yang disidang, yang bisa hadir sebanyak 3 orang. Sidang yang berjalan kurang lebih satu jam, sidang kali ini berfokus pada pelanggar yang memiliki usaha tempat makan. Dan sidang tipiring kali ini menghasilkan Rp 300.000,- dari total denda yang terkumpul, hasil denda tersebut akan langsung masuk ke dalam kas daerah.

Berkait dengan banyak kabar bergulir bahwa hasil denda tersebut untuk mengeruk Pendapatan Asli Daerah (PAD), hal tersebut dibantah langsung oleh Kasat Pol PP Kota Serang, Kusna Ramdani.

Menurutnya isu tersebut tidak lah benar karena semua hasil denda langsung masuk ke dalam kas daerah. "Gak ada itu catatan seperti itu, bukan untuk menggali PAD, ini untuk pendisiplinan," tuturnya.

Ditegaskan Kusna, semua ini dilakukan oleh pemerintah kota Serang bukan untuk menyengsarakan rakyat, melainkan pemerintah itu sayang dengan rakyatnya agar mereka semua tidak tertular penyakit tersebut.

"Dengan mematuhi protokol kesehatan, artinya kita turut membantu sesama agar tak tertular atau menulari yang lainnya," imbuh Kusna. (*/uc)