Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Sembunyikan Sabu dalam Amplop, Dua Orang Warga Tigaraksa Diringkus Polisi

Rabu, 08 September 2021 | September 08, 2021 WIB Last Updated 2021-09-07T22:30:00Z


SwaraBanten
- Dua orang pemuda masing-masing berinisial DA alias Kodel (29) dan AK (22), ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba Polresta Tangerang Polda Banten, Minggu (5/9/2021). Kedua pemuda yang merupakan warga Kecamatan Tigaraksa itu ditangkap lantaran memiliki narkotika jenis sabu.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menerangkan, kedua tersangka ditangkap di pinggir jalan tepatnya di Jalan Raya Solong, Kampung Solong, Desa Tipar, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang.

"Dari para tersangka, kami mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 4,70 gram," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, Selasa (7/9/2021).

Kata Wahyu, narkotika jenis sabu itu disembunyikan tersangka di dalam amplop warna putih. Kemudian amplop itu dimasukkan ke dalam bungkus rokok.

Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa 1 buah alat hisap sabu atau bong, 1 buah pipa kaca, dan 1 unit telepon genggam.

"Guna kepentingan penyelidikan, kedua tersangka berikut barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polresta Tangerang," tambahnya.

Tertangkapnya kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti petugas dengan melakukan observasi lapangan. Setelah melihat dua orang pria yang identik dengan informasi yang diberikan, polisi pun segera melakukan penangkapan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Kedua tersangka terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara," tandas Wahyu. (*/UC)