Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Terancam Tak Tepat Waktu, Kepala Balai Prasarana Permukiman Kemen PUPR Banten Datangi Lokasi Proyek

Selasa, 14 September 2021 | September 14, 2021 WIB Last Updated 2021-09-14T06:49:54Z


SwaraBanten -
 Pembangunan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Skala Kawasan Teluk di Kecamatan Labuan Kabupaten Pandeglang senilai Rp 17.235.092.872,00 terancam tidak selesai tepat waktu, sesuai dengan yang sudah tertuang dalam kontrak.

Proyek yang dilaksanakan oleh PT Pubagot Jaya Abadi KSO dan PT Bintang Milenium Perkasa, dalam kontrak kerja teruang waktu pekerjaan mulai tanggal 14 Desember 2020 dengan masa Hari kerja 240 hari kalender.

Mendapat informasi pekerjaan terancam tidak selesai tepat waktu, Kepala Balai Kementrian Balai Prasarana Permukiman PUPR Wilayah Provinsi Banten, Indra langsun mendatangi lokasi pembangunan, yang berlokasi di Teluk Kecamatan Labuan Kabupaten Pandenglang, pada Senin (13/09/2021)

Pantauan swarabanten.com, rombongan kepala balai, tiba dilokasi pekerjaan sekitar pukul 17.30, dilangsungkan peninjauan dan pembicaraan dengan pihak pemborong hingga pukul 19.30 malam.

Dalam kunjungan tersebut, Indra meminta kesanggupan kepada pihak pemborong untuk secepatnya menyelesaikan pekerjaan, dengan waktu yang sedikit lagi

"Saya minta secepatnya diselesaikan. Mengingat, batas waktu selesai pekerjaan sebentar lagi dan khawatir tidak selesai tepat waktu," kata Indara.

Indra jaga  meminta pertanggung jawaban kepada pihak pemborong dan pihak pelaksana, satu persatu sesuai aitem yang mereka kerjakan.

"Dari beberapa item yang belum selesai dilaksanakan itu, diharapkan selesai tepat waktu seperti yang sudah tertuang dalam kontrak kerja,"  imbuh Indra.


Dikatakan Indra, beberapa item yang diminta dan harus dipertanggung jawabkan meliputi, pembuatan bak sampah, pembangunan PJU, pembangunan jembatan dan pembangunan betonisasi yang sebagian belum dilanjutkan. Semua item yang belum dilaksanakan, dicatat oleh pihak balai dan ditanda tangani oleh pihak pemborong.

"Kegiatan yang belum dilaksanakan meliputi beberapa item tersebut harus dipertanggung jawabkan. Karena adanya bentuk kesiapan untuk menyelesaikan pekerjaan oleh pihak pelaksana, secara tertulis dan ditandatangani oleh perusahaan, makanya kita tunggu hasilnya," ujar Indra, dilokasi proyek kepada swarabanten.com. (K-Cong)