Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Nilai di PIP Awal Rp 43 Miliar, Tapi di PIP Adendum Jadi Rp38 Miliar. Kok Bisa?

Senin, 20 Desember 2021 | Desember 20, 2021 WIB Last Updated 2021-12-20T05:41:41Z


SwaraBanten -
  Ada yang aneh di Proyek Balai Besar Cidanau Ciujung Cidurian(BBWSC3). Proyek senilai Rp 43 Milyar dengan masa kerja 270 Hari kalender itu berakhir masa kontrak bulan Nopember 2021.


Namun, entah apa yang terjadi tiba-tiba dilokasi proyek yang sama datang Papan Inpormasi(PIP) Adendum(ADD) dengan nilai kontrak pekerjaan yang sama tetapi nilainya berbeda.


Dalam PIP ADD yang baru dipasang  nilainya dari Rp 43 Miliar Menjadi Rp 38 Miliar. 


Perusahaan pemenang yang sama, konsultan yang sama yang berbeda di PIP ADD masa hari kerja menjadi  662 hari dari 270 hari kalender. dengan habis masa kontrak kerja Tanggal 18 Desember 2021.


Hasil pantauan swarabanten.com Sabtu (18/12/21) dilokasi pekerjaan di daerah Carenang terlihat pekerjaan masih dikerjakan.


Namun, saat di temui salah satu mandor yang tidak mau disebutkan identitasnya di media mengaku, tidak mengetahui masalah pergantian perubahan nilai proyek yang tertera di PIP.


"Saya hanya pekerja bang, terkait perubahan PIP itu urusan pimpinan," ujarnya.


Samsul, sekjen BMW Provinsi Banten saat dimintai komentar, mengatakan yang namanya adendum itu, sudah ada aturan dan kajian terlebih dahulu.


Apa penyebab utamanya sehingga terjadi ADD apakah faktor manusia.


"Kalau Adendum biaya kontrak awal 43 M menjadi 38 M. Itu harus ada kajian terlebih dahulu,  permasalahanya dimana sehingga terjadi perubahan," ujar Samsul


Lanjut Samsul, Karena sudah jelas-jelas dalam lelang diputuskan perusahaan sebagai pemenang lelang yang sudah memenuhi syarat dan setelah itu dibuat kesepakan antara pihak pelaksana dengan pihak ditandatangani MOU antara pemenang dan penyedia jasa. Karena semua itu sudah tertuang dalam kesepakan kontrak kerja.


Terkait Adendum waktu, harus ada kajian juga permasalahannya dimana.


"Dengan waktu yang diberikan selama  270 hari  itu tidak selesai apa persoalannya," imbuh Samsul.


Menurut Samsul, kalau ada penambahan waktu, harus dikaji terlebih dahulu. Apakah ada pos majour(bencana alam) atau faktor cuaca hujan atau kurangnya tenaga terampil dan lainny.


Dari sekian waktu yang diberikan, kalaupun ada perpanjangan waktu(ADD) itu atas kesepakatan antar kedua belah pihak. 


"Berapa waktu yang harus disepakati itu tergantung kesepakatan yang terpenting tidak menyalahi aturan yang sudah ditentukan. Bukannya merubah kegiatan semua sesuai maunya aja. Karena segala sesuatu sudah ada aturan," tutur Samsul.


Sementara, Muslimin pihak Humas BBWSC3, saat di konfirmasi pada Senin 20 Desember 2021, mengatakan, terkait 43 Miliar dan dirubah ke 38 Miliar, pihak media untuk konfirmasi lengkap harus mengajukan surat resmi.


"Buat surat  permohonan resmi dan mencantumkan media  kepada kepala balai. Nanti kepala balai dapat meneruskan kepada bidang yang bersangkutan," ujar Muslimin. (kacong)