Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Diduga Tak Sesuai Pedoman. Proyek Absah Kembali Disoal Aktivis LSM

Jumat, 14 Januari 2022 | Januari 14, 2022 WIB Last Updated 2022-01-14T16:55:42Z


SWARABANTEN -
Menyikapi pembangunan Akuifer Buatan Simpanan Air Hujan(ABSAH) di Kelurahan Tinggar Kecamatan Curug Kota Serang dinilai sejumlah aktivis tak sesuai dengan petunjuk  pedoman absah.


Menurut salah seorang pegiat LSM Provinsi Banten  Asep Kinoy, seharusnya Pemkot Serang menolak kegiatan pembangunan absah di kelurahan Tinggar  Kecamatan Curug dan dialihkan kedaerah lain yang memenuhi kategori yang tertuang dalam pedoman petunjuk wilayah penerima absah.


Diketahui, dalam pedoman petunjuk teknis absah, wilayah Kecamatan Curug bukan merupakan daerah rawan air bersih ataupun daerah yang dikategorikan tanah gambut, daerah air asin dan lain lain, seperti  yang tertuang dalam ketentuan pedoman absah.


"Berarti kecamatan Curug tidak layak menerima proyek pembangunan absah," ujar Asep. kepada Swarabanten, Jumat 14 Januari 2022.


Kata Asep, harusnya pihak pemerintah setempat memprioritaskan pembangunan absah didaerah lain, bukan di Kecamatan Curug.


"Karena, dalam petunjuk pedoman absah, Kecamatan Curug bukan merupakan daerah rawan air bersih," imbuhnya.


Asep juga ngaku heran, ada apa dengan pemerintah setempat dalam hal ini kelurahan dan kecamatan sampai mau menerima pembangunan absah walaupun tidak layak dalam kategori. 


"Jelas dalam hal ini tidak mengutamakan azas manfaatnya, melainkan lebih mengutamakan proyek semata," tandas Asep.


Sementara, sambung Asep, penduduk yang ada di wilayah Kecamatan Curug rata-rata rumah penduduknya memiliki fasilitas sarana air bersih di rumahnya masing-masing.

 

"Berarti setelah pembangunan proyek absah selesai dikerjakan, ada dugaan kemungkinan proyek pembangunan absah itu tidak ada manfaatnyab kepada masyarakat sekitar wilayah Kelurahan Tinggar," ujar Asep.


"Untuk itu, kita patut kawal pembangunan absah ini sampai akhir untuk dijadikan bahan laporan kepada aparat penegak hukum, supaya dapat ditindak lanjuti," tutup Asep.

(kacong)