SWARABANTEN - Meningkatkan pelayanan kepada masyarakat kota serang, pemerintah kota serang melalui dinas pekerjaan umum dan penataan ruang (DPUPR) kota serang, resmikan kantor kelurahan kasunyatan kecamatan serang, selasa (10/01).
Peresmian kantor kelurahan kasunyatan tersebut merupakan peresmian kesekian kalinya setelah beberapa kantor kelurahan yang diresmikan oleh pemerintah kota serang,
Seperti yang disampaikan oleh walikota serang syafrudin, pada tahun ini ditargetkan sekitar 8 kantor kelurahan setelah tahun 2022 lalu sudah diresmikan 7 kantor kelurahan,
“Peresmian kantor yang tahun lalu sudah 7 kantor dan tahun ini 8 kantor kelurahan yang akan diresmikan” tutur syafrudin.
Syafrudin menambahkan bahwa dalam peresmian kantor kelurahan tersebut selain untuk meningkatkan pelayanan masyarakat juga untuk meningkatkan semangat dan kualitas asn dan non asn dilingkungan kelurahan,
“mudah-mudahan kantor kelurahan yang sudah dibangun dapat memberikan motivasi kepada para asn dan non asn yang ada di kantor kelurahan untuk bisa lebih bersemangat dalam melaksanakan tugas” tambah syafrudin.
Selain itu, bentuk bangunan kantor kelurahan kasunyatan yang diresmikan pada hari ini juga terdapat perbedaan dalam bentuk fisiknya,
Kantor kelurahan kasunyatan tersebut memiliki kapasitas dua lantai dan memiliki ruangan yang cukup luas, hak tersebut dikarenakan kantor kelurahan kasunyatan yang saat ini diresmikan memiliki lahan yang cukup luas dan bisa dibuat dua lantai
“Memang kantor kelurahan ini berbeda karena luas lahannya yabg berbeda, jadi kalau kecamatan lain lahannya bagus dan luas bisa kita buat dua lantai seperti ini” ujar syafrudin.
Peresmian kantor kelurahan kasunyatan tersebut juga dirangkaikan dengan kegiatan pisah sambut antara camat kasemen lama ahmad nuri kepada camat kasemen baru kristiyanto.
Dalam kesempatannya Walikota serang syafrudin menyampaikan apresiasi tinggi kepada camat kasemen yang lama ahmad nuri, atas prestasi yang sudah dilakukan selama mengabdi bagi masyarakat kasemen
“semoga apa yang sudah dilakukan oleh camat yang lama dapat dilanjutkan oleh camat yang baru terutama pembangunan pembangunan yang asa di kevamatan kasmeen kemudian sosial” tutur syafrudin.
“Kegiatan pisah sambut camat lama, kepada camat baru, memang sudah sewajarnya dan seharusnya kepala kecamatan masuk dengan permisi dan keluar juga harus pamit” sambungnya.(uci/sumber: Prokopimsetda)