Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota di Banten Lakukan Kunjungan Pengelolaan JDIH Ke Gedung BPHN Kemenkumham

Rabu, 13 September 2023 | September 13, 2023 WIB Last Updated 2023-09-13T09:43:15Z


SwaraBanten
- Anggota Bawaslu Kabupaten Lebak melakukan kunjungan kerja dalam pengelolaan Jaringan Dokumentasi Informasi dan Hukum (JDIH) bersama Bawaslu Provinsi Banten dan Bawaslu Kab/Kota Se-Provinsi Banten ke Gedung Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) RI, di gedung BPHN Jakarta Timur, Rabu, 13 September 2023.


Anggota Bawaslu Banten, Ade Wahyu Hidayat mengungkapkan, tujuan dari kunjungan pengelolaan JDIH tersebut, untuk peningkatan mutu dan kualitas organisasi/kelembagaan, sumber daya manusia, dokumen hukum, teknis pengelolaan, sarana prasarana, pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi serta inovasi Pengelolaan JDIH di Bawaslu Provinsi Banten dan Bawaslu Kab/Kota Se-Provinsi Banten.


"Kegiatan ini diharapkan sebagai trigger bagi Bawaslu Kabupaten/Kota agar lebih maksimal lagi mendorong JDIH dan Pojok JDIH sebagai pusat laboratorium riset mengenai pengawasan kepemiluan," ungkapnya. 


Sementara itu, anggota Bawaslu Kabupaten Lebak, Firman Kiki mengatakan, kegiatan ini salah satu bentuk upaya kongkret yang dilakukan Bawaslu Banten dalam rangka memajukan SDM Bawaslu Kabupaten/Kota di Banten. 


Menurut Apu sapaan akrab Firman Kiki, anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang baru dilantik selama kurang lebih satu bulan ini, tentunya membutuhkan banyak sekali ilmu pengetahuan dan referensi dalam menjalani roda organisasi Bawaslu Kabupaten/Kota.


"Pertemuan ini membahas seputar JDIH dan Pojok Pengawasan yang benar-benar harus dihidupkan dan dikembangkan lagi," kata Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Lebak ini. 


Apu kembali menjelaskan, dalam pertemuan tersebut juga membas seputar Sarpras, Perlengkapan JDIH, Aplikasi JDIH, JDIH Kabupaten/Kota boleh sendiri atau bergabung ke JDIH RI, memuat Surat Edaran, dan memuat Surat Keputusan.


"Setiap keputusan Bawaslu

mencakup kepada standar data dari Kemenkumhan, dan pengelolaan JDIH membuat Pojok Baca seusai standar," jelasnya. 


Kendati demikian, dikatakan Apu, ada beberapa catatan dan harapan yang harus dilakukan Bawaslu Kabupaten Lebak, pertama, setiap tulisan di JDIH harus ditranslit ke dalam bahasa daerah, tujuannya selain melestarikan bahasa daerah, agar setiap informasi mampu dibaca dan dipahami semua kalangan masyarakat di daerah, khususnya  Kabupaten Lebak.


Kedua, melakukan inovasi, pembaruan dalam penyampaikan informasi seputar pemilu melalui audio visual, video pendek seperti Tik-Tok, podcast dan lain-lain yang disesuaikan dengan pola kekinian. 


"Ketiga, melakukan kerjasama dengan perguruan tinggi untuk melakukan riset atau karya ilmiah seputar kepemiluan yang disesuaikan oleh kondisi daerah masing-masing, yang nantinya di-upload di JDIH," pungkasnya. (MAC)