Loket Informasi Kantah Lebak (foto: kab-lebak.atrbpn.go.id)
SWARABANTEN - Sejumlah media massa Online santer memberitakan AR, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Pertanahan (Kantah) Lampung Timur, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah (Polda) Lampung, diduga terlibat korupsi Mega Proyek Bendung Margatiga.
Melansir TribunLampung.co.id, Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadilah Astutik mengatakan, penetapan tersangka terhadap AR, setelah Polisi melakukan serangkaian penyelidikan.
"Pelaku AR yang juga merupakan Ketua Pelaksana pengadaan tanah telah ditetapkan tersangka" kata Umi, Kamis pada 30 Mei 2024.
Ramainya pemberitaan tersebut, mengundang ragam komentar dari sejumlah pegiat sosial di Kabupaten Lebak.
"Jika memang AR yang dimaksud mantan Kepala BPN Lampung Timur ini sudah ditetapkan tersangka dan kini menjabat sebagai Kepala BPN Lebak, sangat disayangkan, kenapa ? Karena seharusnya beliau menyelesaikan dulu tugasnya disana, jika dimutasi ke BPN Lebak akibat tersandung kasus hukum, ya bagaimana dengan nasib BPN Lebak nanti" kata Judin Sutisna, Sekretaris BK-LSM Kabupaten Lebak, Minggu, 29 September 2024.
Hal senada dikatakan Agus Rusmana, Ketua LSM Organisasi Masyarakat Brantas Korupsi (OMBAK) Kabupeten Lebak. Kata Agus Rusmana, pihaknya sudah mencium aroma tidak sedap terkait program reforma agraria di era kepemimpinan AR sebagai kepala kantor BPN.
Khususnya lanjut Agus, soal pemanfaatan dan pemilikan tanah bekas Hak Guna Usaha (HGU) PT The Bantan and Preanger Rubber.
"Di SK revisi kepala BPN Lebak tertera seluas 230 hektar, padahal di SK Menteri ATR BPN jumlahnya 415 hektar untuk para penggarap atau masyarakat. Sisanya diduga dibagikan ke instansi pemerintah. jelas ini sangat tidak berpihak kepada kepentingan masyarakat. Apa alasan mendasarnya adanya revisi oleh AR selaku kepala BPN Lebak tersebut, atuh jangan di PHP masyarakat"tukas Ketua LSM OMBAK Kabupaten Lebak ini.
Hingga berita ini dilansir, SWARABANTEN masih berupaya mendapatkan konfirmasi dari AR, Kepala BPN Kabupaten Lebak.**