SWARABANTEN - Anggota DPRD Banten dari Fraksi PPP-PSI, Musa Weliansyah, mengadakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) di Gedung Serba Guna (GSG) Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak, pada Rabu (20/11/2024).
Kegiatan ini dihadiri 150 peserta yang terdiri atas perwakilan dari 16 desa di Kecamatan Banjarsari, termasuk Kepala Desa, perangkat desa, serta unsur perwakilan perempuan.
Musa Weliansyah berharap melalui sosialisasi ini, masyarakat dapat memahami, mengimplementasikan, dan menyebarluaskan isi Perda dalam kehidupan sehari-hari.
“Kami ingin edukasi ini tidak hanya berhenti di sini, tetapi masyarakat juga dapat meningkatkan kesadaran dan partisipasinya. Hal ini penting untuk membangun komunitas yang lebih baik, khususnya dalam hal pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak,” ujarnya.
Ditambahkan, kegiatan ini menjadi langkah nyata dalam memberikan edukasi terkait pentingnya peran masyarakat dalam mendukung implementasi peraturan daerah untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif bagi perempuan dan anak-anak.
Acara ini juga dihadiri oleh Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Banten, Elis Panca Ningsih, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Kependudukan, dan Keluarga Berencana (DP3AKKB) Provinsi Banten, Dr. Dra. Hj. Siti Ma’ani Nina, Camat Kecamatan Banjarsari, Mahfu Ba’asyir dan Pengurus NU Kabupaten Lebak, Imad Humaedi.
Dua Peraturan Daerah (Perda) menjadi fokus utama dalam kegiatan ini, yakni Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren dan Perda Nomor 9 Tahun 2014 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak.(fik)