Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Diduga Ingkar Janji, BK-LSM Surati Camat Rangkasbitung Soal BA Sengketa Tanah Milik Hadi Wijaya

Kamis, 20 Februari 2025 | Februari 20, 2025 WIB Last Updated 2025-02-20T04:46:55Z


SWARABANTEN -
LSM Badan Kerjasama Lumbung Sosialisasi Masyarakat (BK-LSM) Kabupaten Lebak, melalui pengurusnya, menerima surat kuasa pengurusan sengketa tanah, sertifikat hak milik (SHM) nomor 1653, nomor objek pajak (NOP) 36.02.180.021.007-0109.0, atas nama wajib pajak (WP) Hadi Wijaya, berlokasi di Kampung Lebak Saninten, RT.003, RW.002, Kelurahan Muara Ciujung Barat, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. 


"Berdasarkan pengaduan yang disampaikan oleh Pak Hadi Wijaya kepada tim kami, bahwa beliau selaku ahli waris, sekaligus pemilik tanah tersebut, dan pada 2021, permasalahan itu sudah dimusyawarahkan di Kantor Kelurahan MC Barat, dan para pihak yang saat ini menduduki tanah Pak Hadi Wijaya, bersedia membayar tanah tersebut, namun hingga kini ternyata belum ada pembayaran sebagaimana kesepakatan yang dibuat, sehingga kami akan kembali melanjutkannya, dengan harapan ada titik temu dan upaya penyelesaian dari para pihak" kata Mamik Slamet, Ketua Umum BK-LSM Lebak, saat menghubungi Awak Media, via whatsapp seluler, Kamis, 20 Februari 2025. 


Menurut Mamik Slamet, meskipun saat ini Hadi Wijaya selaku pemilik tanah yang dibuktikan dengan sertifikat dan bukti pembayaran pajak tahunan (SPPT), tetapi tanah tersebut, telah diduduki orang lain. 


"Makanya kami akan mencoba meluruskan, sebab penjelasan yang disampaikan Pak Hadi Wijaya melalui tim BK-LSM Lebak, beliau menjelaskan jika pihak yang menduduki tanahnya itu, hanya sebatas bermodalkan akta jual beli (AJB), sementara Pak Hadi Wijaya dan Keluarga Ahli Waris lainnya, tak pernah merasa menjual" tambahnya. 


Maka atas dasar hal tersebut lanjut Mamik Slamet, pihaknya akan berupaya mendorong kepada pihak-pihak terkait, agar permasalahan tersebut, segera menemukan titik terang. 


"Insya Allah, secepatnya kami kirim surat, baik kepada pihak Kecamatan Rangkasbitung, Kelurahan MC Barat, maupun instansi lainnya, serta para pihak yang saat ini menduduki tanah atas nama Pak Hadi Wijaya, sehingga ada penyelesaiannya" pungkasnya. 


Sementara itu, hinga berita ini ditayangkan, Awak Media masih berupaya meminta konfirmasi lebih lanjut kepada pihak-pihak terkait.**