Ilustrasi pembacokan di Malingping
SWARABANTEN - IS (43) warga Kampung Binglu RT 07 RW 04 Desa Sukaraja, Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak menjadi korban pembacokan oleh pamannya sendiri berinisial AS (52).
Peristiwa pembacokan oleh paman terhadap keponakannya itu, hingga keponakannya mengalami luka bacok disejumlah bagian tubuhnya, terjadi pada Minggu malam Senin, 9 Maret 2025 lalu sekira pukul 19.00 Wib.
Akibat luka bacokan itu, korban dilarikan pihak keluarga dan kepolisian setempat ke RSUD Malingping guna mendapatkan penanganan medis.
AS (52) pelaku sang paman, kini mendekam di jeruji besi Mapolsek setempat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Masalah bisnis tanah lalu cekcok, si pelaku emosi mau mukul ngak jadi lalu dia pulang ke rumahnya dan kembali lagi bawa golok sambil ngomong mau membunuh saya"terang IS, Sabtu 12 Maret 2025.
Saat kejadian pembacokan terhadap IS oleh pamannya sendiri, disaksikan oleh anak dan isteri IS.
"Waktu kejadian, disaksikan anak dan isteri saya," tukas korban.
Dikonfirmasi, AKP Malik Abraham Kapolsek Malingping Polres Lebak membenarkan kejadian tersebut.
Menurut Kapolsek, pada awalnya korban saudara IS dan AS (paman) akan melaksanakan bisnis tanah.
Kemudian setelah mendapatkan tanah, AS meminta uang operasional pengganti biaya selama mencari tanah tersebut, namun IS tidak mau memberikan uang tersebut.
Selanjutnya, kata Kapolsek Malingping, IS menyuruh AS menjual tanah tersebut ke orang lain jika harus menggunakan uang operasional.
Kemudian AS merasa tersinggung lalu pulang ke rumahnya untuk mengambil sebilah golok, kemudian kembali lagi ke rumah IS lalu melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara membacok ke bagian tangan kanan satu kali, bagian wajah satu kali, kepala tiga kali dan pinggang satu kali sehingga IS mengalami luka sobek, mengeluarkan darah di bagian kepala dan tangan sebelah kanan, pinggang sebelah kanan.
"Korban di bawa pihak keluarga di bantu pihak kepolisian ke RSUD Malingping untuk mendapatkan Pengobatan. Terhadap pelaku dikenakan pasal 351 KUH Pidana penganiayaan, ancaman kurungan penjara 2, 8 tahun dan denda"tukas Kapolsek Malingping ini, Sabtu 12 Maret 2025.***