Dr. Hj. Rina Dewiyanti, SE, M.Si
SWARABANTEN - Tunjangan Tambahan (Tuta) yang dikeluhkan beberapa tenaga pendidik dan kependidikan di provinsi Banten, dalaM perkembangannya mengalami penyusaian dan penundaan sebagaimana Inpres Nomor 1 Tahun 2025.
Dalam Instruksi Presiden yang mengatur efisiensi belanja negara dalam pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.
Inpres ini menekankan pada efisiensi belanja, terutama di bidang non-prioritas. Oleh karena itulah dapat dipastikan mengalami penyusaian dan penundaan.
Kepala Badan pengelolaan keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, Hj. Rina Dewiyanti, saat dikonfirmasi SwaraBanten mengatakan, penyesuaian dan penundaan tunjangan tambahan bagi Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan ASN dan Non ASN , yang diberikan tugas tambahan antara lain sebagai Wali Kelas, Kepala BK/BP/Guru BK/Pengelola Perpustakaan dan Pembina Ekstra Kulikuler.
Menurutnya, penyesuaian penundaan tersebut, merupakan hasil pembahasan TAPD dengan OPD terkait, dalam rangka menindaklanjuti dinamika perkembangan kebijakan Pemerintah Pusat diantaranya Inpres No 1 Tahun 2025.
"Penyesuaian tunjangan tambahan dimaksud didasarkan atas beberapa pertimbangan antara lain, selain gaji dan tunjangan yang melekat, Tenaga Pendidik juga mendapatkan tunjangan lain sesuai ketentuan antara lain Tambahan Penghasilan, Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk yang telah memenuhi sertifikat pendidik, Tambahan Penghasilan Guru PNSD untuk yang telah memenuhi sertifikasi, dan Tunjangan Khusus Guru yang diberikan sebagai kompensasi atas penugasan di daerah khusus," katanya.
Lanjut Rina, penyesuaian dan efisiensi termasuk salah satunya atas tunjangan tambahan dimaksudkan sebagai rangkaian tahapan terhadap penataan penghasilan bagi ASN dan Non ASN menuju konsep single salary.
ASN dan Non ASN akan mendapatkan penghasilan berdasarkan formulasi yang telah memperhitungkan beban kerja, kondisi kerja, Lokasi kerja dan sebagainya.
"Perlu dipahami Bersama bahwa penyesuaian dan efisiensi belanja bersifat mengalihkan belanja pendukung, mengurangi bahkan meniadakan kegiatan-kegiatan yang tidak diperlukan, dengan mengalihkannya, di antaranya untuk keperluan pembangunan infrastruktur yang dibutuhkan masyarakat dan kegiatan yang lebih produktif untuk kepentingan masyarakat," terangnya.
Saat ditanya bagi tenaga ekstra kurikuler eksternal atau pelatih dari luar dalam hal ini profesional yang digunakan sekolah, kepala BPKAD provinsi Banten, Rina, memastikan akan tetap membayarkannya.*