SWARABANTEN - Wakil bendahara umum (Wabendum) DPP Apdesi Usep Pahlaludin, mendukung langkah tegas Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDTT) Yandri Susanto, yang memecat sekitar 2000 Pendamping Desa (PD) secara sepihak.
Dikatakan Usep Pahlaludin, langkah Kemendes RI itu, sebagai langkah dan keputusan yang rasional dan normal dalam melakukan evaluasi kinerja.
Keputusan tersebut, tentu dengan berbagai pertimbangan dan alasan yang kuat.
"Hal itu lumrah dilakukan dalam pemerintahan sebagai pemegang kebijakan"kata Wabendum DPP Apdesi ini, Minggu 16 Maret 2025.
Selain itu lanjut Usep Pahlaludin, terkait dengan Program Koperasi Merah Putih yang diluncurkan oleh Presiden Prabowo, DPP Apdesi sangat menyambut baik, karena pendirian Koperasi desa bertujuan untuk meningkatkan perekonomian serta kesejahteraan masyarakat desa.
"Koperasi desa dibentuk demi kebaikan perekonomian serta kesejahteraan masyarakat desa dari berbagai sisi ekonomi kerakyatan,"tukas Wabendum DPP Apdesi ini.
Dilain pihak, sejumlah pendamping desa di Banten mengaku gusar dengan adanya pemecatan ribuan pendamping desa oleh Menteri Desa PDTT dengan dalih evaluasi.
Seperti yang dikatakan salah seorang Koordinator Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten di Banten yang tidak bersedia namanya disebutkan. Menurutnya, nasib pendamping desa saat ini tidak baik-baik saja. Pernyataan tersebut disampaikan seiring adanya pemecatan ribuan PD oleh Mendes PDTT.
"Salah satu dalih dilakukannya evaluasi dan terjadinya pemecatan yang dilakukan Mendes PDTT, karena ada PD yang mencalonkan diri menjadi anggota legislatif di tahun 2019 dan 2024 lalu," kata sumber, Minggu (16/3/2025).
Ia menjelaskan, memang pada tahun 2019 dan 2024 lalu itu ada pendamping desa yang mencalonkan diri menjadi anggota legislatif. Namun, tidak ada larangan secara spesifik dari penyelenggara baik dari KPU maupun Bawaslu bahwa PD yang mencalonkan diri harus mundur dari PD.
"Teman-teman pendamping desa (PD) yang mungkin terkena evaluasi sudah menyampaikan persoalan ini ke Ombudsman dan Komnas HAM. Masih menunggu jawaban dari Ombudsman," jelasnya (Her)